-->

TERKINI

Komisi II DPR Tegaskan Jabatan Kepala Desa Harus Tetap Dibatasi, Tolak Usulan Tanpa Batas Masa Jabatan

lampumerahnews
Jumat, 11 September 2026, 18.40 WIB Last Updated 2026-09-11T11:40:42Z

 Lampumerahnews.id

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan tidak ada alasan mendesak atau _force majeure_ untuk menghapus pembatasan masa jabatan kepala desa.


Hal itu disampaikan Khozin menanggapi usulan dari Kades Akhir Masa Jabatan (AMJ) yang meminta agar masa jabatan kepala desa tidak dibatasi.


"Saat ini tidak ada _force majeure_. Persoalan fiskal tidak dapat dijadikan alasan penundaan pilkades, apalagi sampai ditiadakan," tegas Khozin kepada awak media, Jumat (11/9/2026).


Ia menilai pemilihan kepala desa atau pilkades merupakan forum bagi masyarakat desa untuk menyalurkan aspirasinya dalam memilih pemimpin.


Menurutnya, jika masa jabatan kades tidak dibatasi dan pilkades tidak digelar, justru akan memicu dinamika negatif di tingkat desa.


"Esensi pemilihan adalah forum untuk mengetahui aspirasi yang muncul di masyarakat desa. Apa jadinya kalau forum menyerap aspirasi ini ditiadakan atau ditunda. Ini bisa jadi preseden tidak baik dalam demokratisasi di Indonesia," ujar Khozin.


Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menegaskan bahwa penghapusan batas masa jabatan kades tidak memiliki landasan yuridis, sosiologis, maupun filosofis.


Sebaliknya, tidak digelarnya pilkades justru akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi. 


"Ciri demokrasi di antaranya adalah pemimpin yang dipilih. Pemilihan kepala desa secara berkala merupakan esensi demokrasi di tingkat desa," pungkasnya.

Komentar

Tampilkan

Terkini