Lampumerahnews.id
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat, mengungkapkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel 21 perusahaan di 7 provinsi yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“KLH baru saja menyegel 21 badan usaha di 7 provinsi,” kata Menteri Jumhur di sela Rapat Kerja dengan DPR RI, Pengantar Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2027, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (02/09/2026).
Menteri Jumhur merinci, data rekap sanksi segel sampai September 2026, yakni Kalimantan Barat 7 perusahaan, Sumatera Selatan 4 perusahaan, Kalimantan Selatan 4 perusahaan, Kalimantan Tengah 3 perusahaan, Kalimantan Timur 1 perusahaan, Lampung 1 perusahaan, dan Riau 1 perusahaan.
“Data ini terus berkembang karena KLH melakukan verifikasi lapangan,” ujar Menteri Jumhur.
Menurutnya, perusahaan yang disegel menerapkan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak.
“Strict liability nya mutlak dan nyata. Ada sekian ratus hektare terbakar dan perusahaan itu mau tidak mau harus bertanggungjawab karena sejak awal memang tidak boleh ada kejadian karhutla di wilayah konsesinya,” jelasnya.
Strict liability adalah prinsip hukum pertanggungjawaban mutlak, di mana badan usaha dapat dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan atau niat jahat.
Selain 21 perusahaan yang telah disegel, masih ada ratusan perusahaan lain yang saat ini dalam proses verifikasi oleh Tim KLH.
Menteri Jumhur menilai ada indikasi kesengajaan dalam karhutla yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan yang disegel tersebut.
“Kesengajaan dilakukan di tengah El Nino panjang ini yang berbahaya. Sekarang KLH sudah melarang kegiatan pembakaran lahan dan hutan. Tidak boleh sama sekali siapa pun melakukan pembakaran lahan. Kalau ada yang melakukan saat musim kemarau panjang ini maka bisa langsung dipidanakan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, definisi disegel berbeda dengan sanksi. Jika hanya sanksi, perusahaan masih bisa beroperasi. Namun jika disegel, perusahaan harus memberikan klarifikasi dan bisa berujung pada hukuman pemberatan hingga pencabutan izin.
Menteri Jumhur juga mengungkapkan, 30 persen dari perusahaan yang disegel ternyata melakukan kesalahan berulang.
“Ada perusahaan yang berulang-ulang dan ketika ditanya KLH kenapa bisa terjadi, mereka berkilah ada api yang datang ke lahan konsesinya atau alasan lain,” kata Menteri Jumhur.
Ia menambahkan, jumlah perusahaan yang disegel masih berpotensi bertambah. Saat ini KLH menemukan ada 335 perusahaan yang wilayah konsesinya terindikasi kebakaran setelah data satelit di-overlay dengan data perusahaan dan dilakukan ground check oleh tim.
“Verifikasi lapangan terus dilakukan dengan sangat hati-hati karena mencakup sekian juta hektare dengan ratusan perusahaan,” pungkas Menteri Jumhur.


