-->

TERKINI

KBPBI " 80% RUU Ketenagakerjaan DPR Tak Pro Pekerja

lampumerahnews
Rabu, 02 September 2026, 23.00 WIB Last Updated 2026-09-02T16:00:53Z

Lampumerahnews.id

JAKARTA - KASBI " Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia dan Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) bersama para tokoh pejuang buruh yang bergabung dalam KBPI melakukan audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengawal Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Rabu (02/09/2026).


Audiensi dihadiri langsung Menteri Tenaga Kerja Prof. Yassierli, Wamenaker, Dirjen Binwasnaker, serta jajaran .


70-80% Isi RUU Versi DPR Tidak Sesuai Harapan Buruh

Ketua Umum KASBI " Sunarno, mengatakan pihaknya telah mengkaji draft RUU Ketenagakerjaan hasil Panja dan Baleg DPR. 


"Hasilnya, 70 sampai 80 persen belum sesuai. Isu-isu krusial ternyata memang belum diakomodir," ujar Sunarno.


Isu krusial yang disorot meliputi hubungan kerja, PKWT, outsourcing, sistem pengupahan, pemagangan, tenaga kerja asing, hingga pengawasan ketenagakerjaan.


"Ini isu yang sudah puluhan tahun jadi polemik di lapangan. Justru yang ini belum diakomodir," tegasnya.


Sunarno menyebut soal outsourcing, pihaknya meminta untuk dihapus untuk labor supply. Untuk pemborongan pekerjaan masih bisa ditoleransi dengan syarat ketat dan status pekerjanya harus tetap. Untuk PKWT, koalisi mengusulkan maksimal 1 tahun atau 2 kali kontrak 6 bulan.


Ia meminta pemerintah mengintervensi agar substansi krusial tersebut masuk dalam draft pemerintah sebelum disahkan DPR. 

"DPR harus bertanggung jawab soal isue krusial ketenagakerjaan tersebut, dan jangan main lempar-lemparan ke pihak lain," kata Sunarno.


Sementara itu Presiden ASPIRASI berharap Komitmen Pak Prabowo menjadi Patokan, dan menyiapkan Aksi Besar Jika Tak Diakomodir. Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, mengatakan pihaknya telah menyerahkan naskah perbandingan RUU inisiatif DPR dengan usulan versi buruh kepada Kemenaker.


"Kami menyampaikan soal pemagangan, kontrak, upah, dan pesangon agar lebih baik dari UU Cipta Kerja maupun UU 13/2003," kata Mirah.


Ia mengaku optimis karena melihat komitmen Presiden Prabowo saat May Day 2025-2026 yang pro terhadap buruh, mulai dari penghapusan outsourcing, upah, hingga perampasan aset.


"Kalau tidak terakomodir, kami sudah menyiapkan aksi besar. Percuma kalau hasilnya sama atau lebih buruk dari UU Cipta Kerja," tegas Mirah.


Isu Pekerja Perempuan dan Pengawasan

Mirah menyebut usulan terkait pekerja perempuan sudah terakomodir. Di antaranya cuti haid, cuti melahirkan 6 bulan sesuai UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, serta perlindungan pekerja perempuan shift malam.


Untuk pengawasan, koalisi mengusulkan fungsi pengawasan ketenagakerjaan ditarik kembali ke pusat, ke Kemenaker. Saat ini pengawasan terdesentralisasi ke Pemda sehingga SDM terbatas dan tidak maksimal.


"Kami juga usulkan serikat pekerja dilibatkan sebagai pengawas di daerah agar implementasi UU lebih efektif," pungkas Mirah.


-

Komentar

Tampilkan

Terkini