-->

TERKINI

APSI Berhasil Bebaskan Pengemudi Lestan Ardi dari Tuntutan Rp40 Juta dan Intimidasi

lampumerahnews
Selasa, 08 September 2026, 23.18 WIB Last Updated 2026-09-08T16:18:50Z

Lampumerahnews.id

JAKARTA– Perjuangan panjang Lestan Ardi, aktivis pengemudi asal Manak, Bengkulu, akhirnya membuahkan hasil. Setelah sempat di-PHK sepihak dan mendapat tekanan dari manajemen, hak-hak Lestan sebagai pekerja PT. Satra Praba Perkasa, perusahaan penyedia jasa untuk PT. Trimitra Trans Persada atau B Log, dipenuhi.


Kasus ini bermula saat Lestan beristirahat dan sarapan setelah lebih dari 18 jam mengawasi muatan. Ia memarkir kendaraan di dekat pabrik tak jauh dari tempat tinggalnya. Sekitar 40 menit kemudian, berdasarkan rekaman CCTV, dua orang tak dikenal mencongkel pintu mobil dan mengambil ECU atau Electronic Control Unit


Saat kembali, Lestan mendapati kunci mobil terbuka dan ECU hilang. Ia langsung melapor ke polisi, namun terkendala karena tidak ada perwakilan perusahaan yang mendampingi.


Alih-alih mendapat perlindungan, Lestan justru dipanggil manajemen PT. Setra Praba Perkasa dan dipaksa menandatangani surat pernyataan bersedia mengganti rugi ECU senilai Rp40 juta. Ia juga mengaku mendapat ancaman “akan dihabisi” dari pihak eksternal yang diduga suruhan manajemen. SIM BII Umum, motor, STNK, dan BPKB miliknya ikut ditahan.


Merasa diperlakukan tidak manusiawi, Lestan yang merupakan anggota Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia (APSI) melapor ke Sekjen APSI Holi Valentino. Laporan kemudian diteruskan ke Presiden APSI sekaligus Ketua Umum FSPSI Berdatu,Abid Akbar Aziz Pawallang, yang akrab disapa Karaeng Akbar.


Melalui keterangan resmi nya , Karaeng Akbar memerintahkan Desti Erlian Pratiwi, S.Ne., SH, Pimpinan Kantor Hukum Pawallang and Brother Law Firm Cabang Bekasi sekaligus Devisi Hukum APSI, untuk mengirimkan somasi dan menempuh jalur bipartit. Karena tidak ada itikad baik dari perusahaan, kasus dilanjutkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi.


Upaya mediasi juga dilaksanakan di Kelurahan Sertajaya dan Kecamatan Cikarang Timur juga diabaikan perusahaan. Sekcam Cikarang Timur H. Aris Sadikin Asnawi, SE., MM bersama mediator Disnaker H. Murtado hadir, namun pihak PT. Setra Praba Perkasa tidak datang.


Di tengah proses hukum yang akan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, terjadi titik terang. Dalam dialog dengan manajemen atas nama Iwan Kurniawan, PT. Setra Praba Perkasa akhirnya bersedia memenuhi hak Lestan sesuai UU Ketenagakerjaan. SIM, motor, STNK, dan BPKB dikembalikan, serta Lestan dibebaskan dari kewajiban membayar Rp40 juta.


“Kemenangan ini adalah kemenangan ke-1164 bagi pengemudi yang kami dampingi. Ini membuktikan martabat pengemudi setara dengan pekerja lain di Indonesia,” ujar Desti Erlian Pratiwi S.Ne SH yang merupakan pimpinan kantor hukum Pawallang And Brother Law Firm cabang Bekasi 


Sekjen APSI Holi Valentino menegaskan pentingnya pengemudi memahami hak-haknya. “Kesamaan hak pengemudi sesungguhnya setara dengan pekerja lain. Pemahaman UU Ketenagakerjaan harus dipahami seluruh sopir di Indonesia,” tegasnya.Selasa (08/09/2026)


Praktisi hukum Devinda Ummi Al-Asyroff., SH berharap tidak ada lagi intimidasi di tempat kerja yang merugikan perusahaan dan pekerja. Sementara Qori Amelia., SH menekankan pentingnya kepatuhan hukum agar hubungan industrial berjalan harmonis.


Dukungan juga datang dari Pandu Aprianto, Ketua PUK SPTI-KSPSI Transjakarta. “Keadilan bagi pengemudi wajib diperjuangkan agar tidak ada lagi kesewenang-wenangan,” katanya.


Karaeng Akbar menutup dengan menegaskan komitmen APSI. “Dengan terpenuhinya hak Lestan, hukum masih berdiri tegak. Kami akan terus mengutamakan adab dan akhlak yang baik agar pekerja sejahtera dan industri kondusif,” pungkasnya.

Komentar

Tampilkan

Terkini