-->

TERKINI

Sidang Yaqut Cholil Qoumas: Ridwan Kurniawan Bantah Ada Nama Yaqut sebagai Penerima USD271.500

lampumerahnews
Selasa, 08 September 2026, 18.10 WIB Last Updated 2026-09-08T11:10:44Z

Lampumerahnews.id

JAKARTA -Keterangan saksi Ridwan Kurniawan dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 menjadi sorotan majelis hakim. Pasalnya, sejumlah keterangan yang disampaikan Ridwan di persidangan disebut berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Ridwan, yang merupakan mantan pegawai honorer pada Seksi Pendaftaran Kementerian Agama (Kemenag), dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).


Salah satu hal yang dikonfirmasi majelis hakim berkaitan dengan uang senilai USD271.500 yang dalam materi pemeriksaan dikaitkan dengan Yaqut.


Hakim kemudian meminta penjelasan Ridwan mengenai apakah dalam BAP yang dibuat penyidik KPK terdapat keterangan bahwa uang tersebut diserahkan kepada Yaqut.


“Tidak ada nama Gus Yaqut (sebagai penerima),” kata Ridwan di hadapan majelis hakim.


Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena dalam BAP tertanggal 3 September 2025, Ridwan sebelumnya memaparkan sejumlah informasi terkait proses pengisian sisa kuota haji khusus, termasuk yang disebut sebagai “kuota kiri”, pada penyelenggaraan ibadah haji 2023 dan 2024.


Dalam keterangannya kepada penyidik, Ridwan juga menjelaskan adanya pungutan terhadap sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dana yang terkumpul disebut kemudian didistribusikan kepada sejumlah pihak.


Namun, saat keterangan tersebut kembali diuji di ruang sidang, muncul perbedaan terkait apakah nama Yaqut tercantum sebagai pihak yang menerima uang tersebut.


Selain itu, Ridwan mengaku tidak memiliki komunikasi maupun pertemuan secara langsung dengan Yaqut dalam kaitannya dengan pengurusan haji khusus pada 2023.


Hal tersebut kemudian menjadi perhatian majelis hakim. Hakim menggali lebih jauh sumber informasi Ridwan ketika memberikan keterangan yang mengaitkan nama Yaqut dengan dugaan aliran dana dalam pengelolaan kuota haji khusus.


Perbedaan antara keterangan dalam BAP dan keterangan di persidangan tersebut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan saksi. Majelis hakim berupaya memastikan sejauh mana pengetahuan langsung Ridwan mengenai dugaan aliran uang serta pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan.

Komentar

Tampilkan

Terkini