Lampumerahnews.id
JAKARTA – Pengadilan Tinggi Militer II menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penipuan dalam pengadaan beras yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp17,045 miliar. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 2-K/PMT-II/AD/II/2026.
Sidang yang digelar pada Selasa (8/9/2026) tersebut beragendakan pembacaan tanggapan oditur militer terhadap nota pembelaan atau pledoi yang diajukan terdakwa HP bersama tim penasihat hukumnya.
Dalam tanggapannya, oditur menilai sejumlah keberatan dan pembelaan yang disampaikan terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak menyentuh pokok perkara. Oleh karena itu, oditur menolak seluruh dalil pembelaan dan tetap berpegang pada dakwaan yang telah diajukan sebelumnya.
Salah satu dalil yang dibantah oditur berkaitan dengan persoalan kedaluwarsa perkara. Selain itu, penasihat hukum terdakwa juga menyatakan HP hanya berperan sebagai pihak yang memperkenalkan dan tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan beras.
Namun, oditur menilai perbuatan terdakwa telah secara nyata menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Oditur menyebut terdakwa memperkenalkan saksi satu yang merupakan korban, yakni PT EQN, kepada Ketua PT MKN yang merupakan mitra Koperasi Kartika Jayakarta. Perkenalan tersebut kemudian berkaitan dengan keikutsertaan PT EQN dalam pengadaan beras melalui PT MKN.
Menurut oditur, saksi korban menyetujui pengadaan tersebut karena merasa aman setelah mengetahui adanya keterlibatan pihak yang memiliki hubungan dengan Koperasi Kartika Jayakarta.
Oditur juga menilai perbuatan terdakwa telah mencemarkan institusi negara di mata masyarakat. Hal itu didasarkan pada keterangan sembilan saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan dan dinilai seluruhnya memberatkan terdakwa.
Selain itu, oditur menjelaskan bahwa meskipun pelaku utama dalam perkara tersebut belum dapat dihadirkan ke persidangan karena masih buron, proses hukum terhadap terdakwa tetap dapat dilanjutkan.
Oditur menilai terdakwa tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga telah melakukan pemufakatan jahat yang mengakibatkan kerugian terhadap pihak lain maupun negara.
Oditur juga menyebut sejumlah bukti surat dan dokumen yang telah diterbitkan terdakwa telah dilampirkan dalam berkas perkara dan menjadi bagian dari alat bukti persidangan.
Dengan demikian, oditur berharap seluruh dalil keberatan yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak menghambat proses pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana penipuan pengadaan beras tersebut.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 15 September 2026 dengan agenda jawaban atau duplik dari penasihat hukum terdakwa. Agenda tersebut menjadi kesempatan terakhir bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan argumentasi sebelum majelis hakim memasuki tahap pengambilan putusan.
Korban Minta Putusan Seadil-adilnya
Seusai persidangan, Farid Aswin selaku korban dalam perkara tersebut menyampaikan bahwa sidang berjalan lancar. Ia juga mengapresiasi sikap oditur yang tetap berpegang pada dakwaan.
"Alhamdulillah sidang tadi berjalan lancar, dan oditur juga tetap tidak bergeming. Apa yang kemarin dalam sidang terdakwa dalam pembelaannya, tapi tadi oditur tetap dalam dakwaannya," ujar Aswin.
Aswin juga menyoroti agenda sidang berikutnya yang akan menjadi kesempatan bagi penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan duplik atas tanggapan oditur.
Menurut dia, argumentasi yang disampaikan dalam pledoi maupun duplik seharusnya didukung fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar pernyataan secara verbal.
Ia berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Militer II dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
"Kami memohon kepada majelis hakim militer, semoga dalam sidang perkara ini memberikan tuntutan hukuman yang seadil-adilnya," tutupnya.


