Lampumerahnews.id
JAKARTA— Sebanyak 42 orang pelanggar ketertiban umum menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Rabu (23/9).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara, Budhy Novian, mengatakan pelaksanaan sidang Tipiring tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Para pelanggar yang disidangkan berasal dari enam kecamatan di wilayah Jakarta Utara. Mereka diketahui melakukan pelanggaran dengan memanfaatkan fasilitas publik untuk kegiatan berjualan, terutama di area trotoar dan bahu jalan.
Dari total 42 pelanggar, sebanyak 37 orang hadir secara langsung dalam persidangan. Sementara lima pelanggar lainnya tidak menghadiri persidangan sehingga perkara mereka diputus secara verstek oleh majelis hakim.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan sanksi denda yang bervariasi kepada para pelanggar, mulai dari Rp100.000 hingga Rp500.000. Selain denda, setiap perkara juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Sementara bagi lima pelanggar yang tidak hadir, selain putusan secara verstek, dikenakan biaya verstek sebesar Rp50.000. Dari keseluruhan proses persidangan tersebut, total denda dan biaya perkara yang berhasil dihimpun mencapai Rp8.060.000.
Seluruh penerimaan dari denda dan biaya perkara tersebut kemudian disetorkan ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sesuai mekanisme yang berlaku.
Budhy Novian menegaskan, penegakan ketertiban umum akan terus dilakukan secara konsisten. Langkah tersebut tidak hanya ditujukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar, tetapi juga untuk mengembalikan fungsi fasilitas publik sebagaimana peruntukannya.
Menurutnya, penertiban terhadap aktivitas berjualan di trotoar dan bahu jalan berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, terutama dalam menjamin hak pejalan kaki serta menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Dengan adanya penegakan melalui sidang Tipiring, Satpol PP Jakarta Utara berharap penggunaan ruang publik dapat semakin tertib. Penataan tersebut juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman dan tertib bagi masyarakat yang beraktivitas di wilayah Jakarta Utara.


