Lampumerahnews.id
JAKARTA - Seorang koordinator pekerja proyek pemasangan ACP di Kantor Walikota Jakarta Utara, Anto, mengeluhkan pembayaran yang tak kunjung dilunasi hingga 6 bulan setelah masa pemeliharaan selesai.
Saat ditemui awak media di halaman Kantor Walikota Jakarta Utara, Minggu (2/8/2026), Anto menyebut total tagihan awal proyek sebesar Rp89 juta. Setelah dipotong retensi masa pemeliharaan Rp45 juta, tersisa Rp44 juta yang harus dibayar.
"Selama 6 bulan masa pemeliharaan kami tidak pernah menunda. Ada panggilan, langsung kami kerahkan tenaga. Masa pemeliharaan selesai tanggal 30 Juni," ujar Anto.
Setelah perhitungan ulang bersama PM PT Lesindo Jaya, Bu Rianti, disepakati sisa pembayaran yang harus dibayar sebesar Rp26.200.000. Karena keterbatasan, pembayaran disepakati dicicil Rp5 juta per bulan.
Pada kesepakatan awal, PT Lesindo Jaya membayar Rp5 juta. Bu Rianti juga berjanji akan membayar Rp5 juta. Sisanya dicicil pihak kedua Rp5 juta per bulan.
"Yang Rp5 juta dari pihak kedua sudah dibayar. Tinggal saya menunggu Rp5 juta dari Bu Rianti selaku PT Lesindo. Tapi sampai sekarang belum ditransfer," katanya.
Saat ditagih, alasannya dana retensi dari Walikota Jakarta Utara belum cair dan berita acara belum diajukan. Namun belakangan Anto justru mendapat pesan WA dari Bu Rianti yang memintanya mengikhlaskan.
"Tiba-tiba ada WA: 'Coba Pak, diikhlaskan saja. Karena sudah dari beritanya sudah di Pak Syarif. Saya jadi bingung. Katanya retensi belum keluar, katanya sudah diajukan ke kantor. Kok sekarang minta diikhlaskan," keluhnya.
Anto mengaku sudah dibantu pihak Walikota untuk mengingatkan Bu Rianti, namun pembayaran Rp5 juta tersebut tetap belum kunjung dibayar.
"Ini saya sampaikan sebenar-benarnya," tegasnya.
Sementara itu dari pihak Walikota, Kepala Bagian Umum saat di konfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan " urusan pekerjaan dengan vendor kami sudah melakukan pembayaran full , dan kami baru tahu adanya retensi, mungkin itu maksudnya adalah biaya pemeliharaan pekerjaan , tapi pemeliharaan proyek tersebut kan ada asuransi, nah pihak asuransi lah yang bertugas mengcaver kerusakan selama pekerjaan berjalan sesuai dengan kesepakatan, jadi kami telah melakukan kewajiban kami dengan pihak vendor." Ungkap dia .
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Lesindo Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan pembayaran tersebut.


