-->

TERKINI

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Ekspor CPO Disamarkan Jadi Limbah , Hadirkan 11 Terdakwa

lampumerahnews
Rabu, 19 Agustus 2026, 00.20 WIB Last Updated 2026-08-18T17:20:34Z

 


Lampumerahnews.id

Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya periode 2022-2024.


Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, dengan hakim anggota Dwi Ellya dan Alfis Setyawan. Sidang digelar di ruang sidang Prof. Dr. Kusumahatmaja, PN Jakarta Pusat , Selasa (18/8).


Sebanyak 11 terdakwa hadir didampingi kuasa hukum. Para terdakwa mengenakan kemeja putih dan biru muda.


Daftar 11 Terdakwa

1. Fadjar Donny Tjahjadi" Mantan Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu periode 2017-2024


2. Lila Harsyah Bakhtiar " Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya Dit. Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kemenperin periode 2021-2024

3. Van Ricardo" Direktur PT Surya Inti Primakarya


4. Felix " Direktur sekaligus pemilik PT Agrojaya Perdana


5.Erwin " Direktur PT Bumi Mulia Makmur


6. Robin " Direktur PT Cakra Kaya Kreasi


7. 5 terdakwa lainnya dari pihak swasta


Modus Samarkan CPO Jadi Limbah

Kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah membatasi ekspor CPO melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta bea keluar dan pungutan sawit. Kebijakan ini untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dan stabilitas harga.


Secara kepabeanan, CPO diklasifikasikan Kode HS 1511 tanpa pembedaan kadar asam. Artinya semua jenis CPO, termasuk High Acid CPO, wajib ikut pembatasan ekspor.


Namun penyidik menduga terjadi rekayasa klasifikasi. CPO berkadar asam tinggi diduga sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) dengan Kode HS 2306. Padahal kode tersebut untuk residu atau limbah padat.


Rekayasa itu diduga dilakukan untuk menghindari ketentuan pengendalian ekspor CPO dan kewajiban kepada negara.


Kerugian Negara Ratusan Triliun

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI, kerugian negara dalam perkara ini mencapai ratusan triliun Rupiah.


Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Komentar

Tampilkan

Terkini