Lampumerahnews.id
JAKARTA– Pemilik perusahaan logistik Fasdeli Group, Hendra, mengungkap adanya setoran uang operasional sebesar Rp250 juta per bulan kepada terdakwa kasus dugaan suap importasi Bea Cukai, Orlando Hamonangan.
Kesaksian tersebut disampaikan Hendra saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).
Hendra mengatakan, permintaan uang operasional tersebut pertama kali disampaikan Orlando yang saat itu menjabat Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kemenkeu.
Menurut Hendra, permintaan itu disampaikan Orlando melalui sambungan telepon setelah keduanya bertemu di sebuah hotel. Orlando, kata Hendra, meminta bantuan operasional untuk kebutuhan bawahannya.
"Bro, bantu-bantulah operasional buat anak-anak di bawah," ujar Hendra menirukan ucapan Orlando.
Jaksa kemudian memastikan apakah permintaan tersebut juga menyebut adanya pemberian untuk atasan Orlando.
"Buat anak-anak di bawah. Ada juga dibuat, disampaikan selain buat anak-anak di bawah juga buat atasan?" tanya Jaksa KPK.
"Nggak ada sih, Pak, cuma bilang untuk intelijen dan penindakan," ucap Hendra.
Hendra menjelaskan, Orlando tidak menyebutkan nominal uang yang diminta. Hendra kemudian mengaku mengusulkan sendiri pemberian awal sebesar Rp50 juta.
Dalam persidangan, Hendra juga menjelaskan bahwa uang operasional tersebut berkaitan dengan kebutuhan intelijen dan penindakan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti pembagian antara kedua bagian tersebut.
"Depan belakang, gedung depan, gedung belakang, jadi tahunya depan belakang, Pak, tapi saya nggak gitu ingat yang mana penindakan mana intelijen," kata Hendra.
Hendra selanjutnya mengungkap bahwa uang yang diberikan kepada pihak terkait mencapai Rp250 juta setiap bulan. Setoran tersebut dilakukan selama tiga bulan berturut-turut, yakni September, Oktober, dan November.
"Sama Rp250 (juta) per tiap bulan," ujar Hendra.
"kemudian untuk yang bulan ketiga juga jumlahnya sama?" tanya jaksa.
"Sama," jawab Hendra.
Dengan demikian, total uang operasional yang disetorkan Hendra selama tiga bulan mencapai Rp750 juta.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga pejabat DJBC Kementerian Keuangan. Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai keseluruhan mencapai Rp78,8 miliar dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.
Tiga pejabat yang menjadi terdakwa yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Jaksa menyebut para terdakwa diduga menerima uang sekitar Rp61,7 miliar serta fasilitas hiburan senilai Rp1,8 miliar.
Pemberian tersebut disebut berasal dari sejumlah pihak di Blueray Cargo (Grup), yakni John Field selaku pimpinan perusahaan, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi.
Perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan keterangan Hendra menjadi salah satu bagian yang diuji dalam persidangan.


