Lampumerahnews.id
JAKARTA- Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh. Jumhur Hidayat menargetkan peraturan mengenai _water farming_ rampung akhir tahun 2026.
Hal itu disampaikan Jumhur usai menjadi pembicara di acara Indonesia Net-Zero Summit 2026 di Jakarta, Sabtu (1/8/2026). Acara ini juga dihadiri Mantan Menlu RI Retno Marsudi, Mantan Dubes RI untuk AS Dino Patti Djalal, dan Utusan Perubahan Iklim Tiongkok Liu Zhenmin.
Water farming adalah praktik pengelolaan air secara sirkular dengan cara menampung, menyimpan, dan memastikan air yang diambil harus dikembalikan lagi ke dalam bumi. Praktik ini bertujuan mencegah penurunan permukaan tanah.
"Peraturan ini sedang disiapkan karena untuk membuat peraturan perlu uji publik dan sebagainya, diharapkan akhir tahun 2026 sudah beres peraturannya," kata Menteri Jumhur.
Wajib bagi Pengambil Air Tanah di Kota Besar
Menteri Jumhur menegaskan, water farming nantinya wajib dilakukan bagi siapa saja yang mengambil air tanah di Indonesia, terutama di kota-kota besar.
Ia mencontohkan, banyak tempat usaha di kota besar menyedot air tanah dan membayar retribusi ke pemerintah daerah. Namun ia mempertanyakan pemanfaatan dana tersebut dari sisi lingkungan.
"Uang itu jadi apa? Mungkin digunakan untuk bangun sekolah atau infrastruktur. Itu tidak masalah tapi dari perspektif lingkungan, kita tidak bisa menerima itu. Kita ingin kalau orang menambang air dari bawah tanah maka dia punya kewajiban mengembalikan air tanah itu ke tanah," tegas Jumhur.
Jika kewajiban itu tidak dilakukan, menurutnya akan terjadi land subsidence atau penurunan muka tanah akibat pengambilan air tanah berlebihan. Dampaknya, tanah menjadi kering dan cadangan air tanah di sekitar juga ikut berkurang.
Opsi Kewajiban: Biopori, Resapan, hingga Tanam Pohon
Untuk itu, KLH sedang menyiapkan aturan agar setiap pengambil air tanah wajib mengembalikannya ke bumi.
"Tentu ada cara-caranya, misal mewajibkan membuat sumur biopori, atau air yang digunakan dibuang kembali ke dalam tanah, atau mewajibkan menanam sekian ribu pohon dalam area sekian ratus meter bila dia mengambil air sekian kubik," jelas Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat.


