-->

TERKINI

MCP Aceh Tamiang Masih Zona Merah, Bupati Perketat Pengawasan Anggaran

lampumerahnews
Kamis, 13 Agustus 2026, 09.32 WIB Last Updated 2026-08-13T02:32:36Z

Lampumerahnews.id

ACEH TAMIANG – Capaian pencegahan korupsi di Kabupaten Aceh Tamiang masih menjadi sorotan. Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025 disebut berada di zona merah, sementara Indeks Integritas Survei Penilaian Integritas (SPI) masuk kategori rentan. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan dan pengelolaan anggaran.


MCP merupakan instrumen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendorong perbaikan sistem pencegahan korupsi pemerintah daerah, sedangkan SPI mengukur kondisi integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, hasil kedua indikator tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Aceh Tamiang untuk membenahi sejumlah area yang dinilai masih membutuhkan perhatian.


Penegasan tersebut disampaikan Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, MH, saat menghadiri rapat peningkatan integritas bersama KPK di Aula Setdakab Aceh Tamiang, Rabu (12/8/2026).


“Hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025 yang masih berada pada Zona Merah dan Indeks Integritas Survei Penilaian Integritas (SPI) kategori rentan menjadi perhatian serius yang harus segera ditindaklanjuti,” ujar Armia.


Menurut Bupati, pembenahan perlu diarahkan pada sejumlah sektor yang berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan, antara lain pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), proses penganggaran dan optimalisasi penerimaan daerah.


Armia meminta seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) mengambil langkah konkret dengan menindaklanjuti rencana aksi berdasarkan rekomendasi SPI 2025.


“Saya minta seluruh kepala SKPK berkomitmen melakukan pembenahan. Inspektorat dan APIP harus mengoptimalkan pengawasan. Jangan ada toleransi terhadap penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.


Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), termasuk Inspektorat, menjadi bagian penting dalam memastikan proses pengelolaan pemerintahan berjalan sesuai aturan. Penguatan pengawasan internal diharapkan dapat membantu mengidentifikasi dan mencegah potensi penyimpangan sejak awal.


Perhatian khusus juga diberikan terhadap pengelolaan program pemulihan pascabencana banjir. Pemerintah daerah saat ini menjalankan berbagai program, mulai dari perbaikan infrastruktur, normalisasi sungai, pemulihan fasilitas pendidikan dan tempat ibadah hingga penyaluran bantuan perbaikan rumah warga terdampak.


Armia menegaskan program tersebut harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Ia meminta tidak ada praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam proses penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak bencana.


Pengawasan terhadap program pemulihan menjadi penting karena menyangkut anggaran dan bantuan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan warga terdampak. Transparansi diperlukan agar setiap program berjalan sesuai peruntukan dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.


Dalam pertemuan tersebut, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK Harun Hidayat menjelaskan kehadiran tim KPK merupakan bagian dari agenda evaluasi dan pemantauan pencegahan korupsi di daerah.


Menurut Harun, pemerintah daerah perlu memahami peta risiko korupsi sekaligus memperkuat langkah mitigasi di lapangan. Upaya tersebut diharapkan dapat memperbaiki sistem pencegahan dan memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan.


Status MCP zona merah maupun kategori rentan SPI tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya tindak pidana korupsi. Kedua indikator tersebut menjadi sinyal perlunya pembenahan terhadap sistem, prosedur dan pengawasan agar potensi risiko dapat ditekan.


Rangkaian monitoring dan evaluasi tersebut ditutup dengan penyerahan buku panduan pencegahan korupsi secara simbolis dari Satgas KPK kepada Bupati Aceh Tamiang dan Ketua DPRK Aceh Tamiang.


Tantangan berikutnya bagi Pemkab Aceh Tamiang adalah memastikan rekomendasi pencegahan tersebut diterjemahkan menjadi perbaikan nyata dalam pengelolaan anggaran, aset daerah, penerimaan daerah serta program pemulihan pascabencana.


Pertemuan turut dihadiri Plt. Sekda, para Asisten, Staf Ahli Bupati dan seluruh kepala SKPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. 


(Kamalruzamal)

Komentar

Tampilkan

Terkini