Lampumerahnews.id
TANGERANG— Dugaan akal-akalan dalam pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang terbongkar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 89 setruk pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan nilai mencapai Rp31.764.485
Temuan tersebut diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025**. Dari empat perangkat daerah yang diperiksa secara uji petik, Dinas Kesehatan menjadi instansi dengan jumlah temuan paling banyak.
BPK menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan dokumen pertanggungjawaban pembelian BBM yang diajukan dalam perjalanan dinas dengan House Data Record (HDR) milik SPBU. Selain itu, auditor juga melakukan konfirmasi langsung ke 15 SPBU untuk memastikan keabsahan setiap transaksi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, dari 105 setruk BBM yang diuji di Dinas Kesehatan, sebanyak 89 setruk tidak tercatat dalam data transaksi resmi SPBU. Ketidaksesuaian ditemukan pada tanggal transaksi, waktu pengisian, volume BBM, hingga nilai pembelian yang tercantum dalam setruk.
BPK mencatat, nilai setruk yang tidak sesuai tersebut mencapai Rp31.764.485, tertinggi dibandingkan tiga perangkat daerah lainnya yang turut diperiksa.
Secara keseluruhan, BPK menemukan 177 setruk BBM yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada empat perangkat daerah dengan total nilai Rp68.173.145. Selain Dinas Kesehatan, temuan juga terdapat di Sekretariat Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Pemuda dan Olahraga.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2025 tentang Standar Satuan Harga Belanja. Kedua aturan tersebut mewajibkan setiap pengeluaran daerah didukung bukti yang lengkap, sah, dan berdasarkan biaya riil (real cost).
BPK menilai permasalahan ini terjadi karena pengawasan Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran belum berjalan optimal. Selain itu, proses verifikasi dokumen pertanggungjawaban oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan dinilai masih lemah, sementara pelaksana perjalanan dinas tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam menyampaikan bukti pengeluaran.
Atas temuan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. Seluruh kelebihan pembayaran yang dipersoalkan telah disetorkan kembali ke kas daerah melalui Surat Tanda Setoran (STS) pada Mei 2026.
Meski kerugian daerah telah dipulihkan melalui pengembalian dana, temuan ini menjadi peringatan serius bagi sistem pengawasan internal di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Tangerang. BPK pun meminta Wali Kota Tangerang menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk memperketat pengawasan, meningkatkan kualitas verifikasi dokumen keuangan, serta memastikan setiap pertanggungjawaban perjalanan dinas didukung bukti transaksi yang benar-benar terjadi dan dapat dipertanggungjawabkan.


