Lampumerahnews.id
ACEH TAMIANG – Kasus dugaan tindak pidana kehutanan yang ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang memasuki babak baru setelah penyidik menetapkan CV Rimba Jaya sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup.
Kajari Aceh Tamiang Yudhi Syufriadi, didampingi Kasi Intel Johanes M. Aritonang dan Kasi Pidum Zainul Arifin, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari proses penyelidikan yang dilakukan sejak 2023. Setelah ditemukan dugaan tindak pidana beserta alat bukti yang memadai, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga akhirnya penyidik menetapkan CV Rimba Jaya sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, perusahaan tersebut diduga menyimpan hasil hutan yang berasal dari kegiatan pengambilan tidak sah di kawasan hutan. Penyidik juga menduga perusahaan berulang kali menerima kayu hasil penebangan liar di sepanjang Sungai Tamiang tanpa dilengkapi dokumen legalitas yang sah sebelum diproses di fasilitas pengolahannya.
Penyidikan mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi pada November hingga Desember 2023. Dalam periode tersebut, CV Rimba Jaya diduga menerbitkan tiga Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHK-KB) melalui sistem SIPUHH yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dokumen tersebut mencatat 214 batang kayu dengan volume lebih dari 205 meter kubik. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, kayu yang tercantum diduga tidak pernah ditebang dan tidak memiliki riwayat perolehan yang sah.
"Dokumen tersebut diduga dibuat untuk memanipulasi data guna meloloskan perizinan usaha," ujar Yudhi.
Dalam pengembangan penyidikan pascabanjir bandang November 2025, tim penyidik kembali menemukan tujuh batang kayu olahan jenis damar yang diduga tidak memiliki dokumen legalitas. Barang bukti yang diamankan meliputi tujuh batang kayu beserta sejumlah dokumen perizinan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut penyidik, kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyalahgunaan dokumen hasil hutan tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga mengancam upaya pelestarian hutan serta tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.
"Kami tidak memberikan ruang bagi pemalsuan dokumen maupun penyimpanan hasil hutan yang tidak sah. Penegakan hukum harus dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan bagi masyarakat," tegas Yudhi.
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan pidana di bidang kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta peraturan perundang-undangan terkait.
Proses penyidikan masih terus berlangsung. Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Rimba Jaya belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan tersangka tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan akan memperbarui pemberitaan apabila pihak perusahaan memberikan keterangan resmi.
(Kamalruzamal)


