Lampumerahnews.id
JAKARTA – Mantan Kepala Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, mengaku telah mengembalikan uang yang diterimanya dari PT Blueray Cargo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian tersebut dilakukan dalam bentuk mata uang dolar Singapura (SGD), sesuai dengan mata uang yang diterimanya dari Enov Puji Wijanarko.
Gatot yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Ia diperiksa sebagai saksi untuk dua terdakwa, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal serta mantan Kasubdit Intelijen DJBC Sisprian Subiaksono.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK memastikan kepada Gatot mengenai pengembalian uang tersebut.
“Saksi sudah melakukan pengembalian kepada KPK?” tanya jaksa.
“Sudah. Sekitar Rp3,2 miliar sekian,” jawab Gatot.
Gatot menjelaskan, uang tersebut dikembalikan dalam bentuk dolar Singapura sebagaimana mata uang yang diterimanya pertama kali dari PT Blueray Cargo melalui Enov.
Jaksa kemudian mempertanyakan bagaimana Gatot dapat mengembalikan uang tersebut secara utuh, mengingat sebagian uang yang diterimanya sempat digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Saksi bisa mengembalikan utuh ini bagaimana?” cecar jaksa.
“Saya berusaha mengingat berapa sih yang saya terima dari Blueray. Ya saya usahakan sejumlah itu juga yang saya kembalikan,” kata Gatot.
Gatot mengatakan proses mengumpulkan uang untuk dikembalikan kepada KPK tidak berlangsung singkat. Ia mengaku sejak awal sebenarnya sudah memiliki niat untuk mengembalikan uang tersebut, tetapi sempat diliputi ketakutan.
“Tidak singkat. Kan di bulan Februari, sebenarnya sejak awal kejadian itu saya ingin mengembalikan tapi memang di awal ada ketakutan, ketakutan seperti itu,” ujarnya.
Menurut Gatot, dirinya bahkan sempat berupaya menitipkan pengembalian uang tersebut melalui Enov setelah mengetahui rekannya itu dipanggil KPK. Namun, upaya tersebut tidak terlaksana karena Enov menolak.
“Pada waktu awal terus terang saya takut, saya kalut, dan saya tidak mengakui itu semua (penerimaan uang). Tetapi itu menjadi beban. Kemudian saya tahu Pak Enov dipanggil, saya sampaikan bisa tidak saya titip? Karena saya juga terimanya dari Pak Enov. Nah dia tidak bersedia,” tutur Gatot.
“Jadi saya berharap ada panggilan berikutnya untuk saya bisa mengembalikan, sampai akhirnya (pemanggilan pemeriksaan) yang kedua kemarin (mengembalikan uang),” sambungnya.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa KPK Takdir Suhan juga menggali penggunaan uang yang diterima Gatot dari Blueray. Gatot mengakui sebagian uang itu sempat digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk renovasi rumah.
“Kalau untuk pribadi ya ada saya pakai juga untuk keperluan pribadi. Perbaikan rumah sempat saya pakai untuk itu juga,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa tiga pejabat DJBC menerima suap dari PT Blueray Cargo berupa valuta asing, fasilitas hiburan, dan barang dengan total nilai sekitar Rp63,5 miliar. Selain itu, para terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp15,2 miliar.
Tiga terdakwa tersebut yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, mantan Kasubdit Intelijen DJBC Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Dari total penerimaan tersebut, masing-masing terdakwa disebut memperoleh bagian yang berbeda. Rizal didakwa menerima sekitar Rp14 miliar dalam mata uang dolar Singapura (SGD), atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.


