-->

TERKINI

Ali Medan Bantah Pernah Setor Uang ke Bea Cukai dalam Sidang Kasus Suap DJB

lampumerahnews
Rabu, 26 Agustus 2026, 20.26 WIB Last Updated 2026-08-26T13:26:52Z


Lampumerahnews.id

JAKARTA – Direktur PT Infinity International Logistic, Ali Susanto Lie alias Ali Medan, membantah pernah memberikan atau menyerahkan uang kepada pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), baik secara langsung maupun menggunakan perantara.


Pernyataan tersebut disampaikan Ali saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat DJBC, Rizal dan Sisprian Subiaksono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/8/2026).


Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menggali keterangan Ali terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak tertentu.


Ali dengan tegas membantah pernah memberikan uang tersebut.


“Tidak ada, Pak,” jawab Ali.


JPU kemudian menunjukkan sejumlah percakapan yang memuat nominal uang dan diduga berkaitan dengan penyerahan dana kepada pihak tertentu. Namun, Ali mengaku tidak mengetahui percakapan yang ditunjukkan jaksa tersebut.


“Tidak tahu, Pak,” ujar Ali.


Bantah Bertemu Dirjen Bea Cukai di Hotel Borobudur


Ali juga membantah pernah menghadiri pertemuan dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama di Hotel Borobudur, Jakarta, pada 22 Juli 2025.


Jaksa bahkan meminta Ali untuk memastikan kembali apakah dirinya pernah datang ke hotel tersebut.


“Tolong kooperatif, sampaikan apa adanya. Kami tanyakan sekali lagi. Pernah datang ke Hotel Borobudur?” tanya jaksa.


“Tidak, Pak,” jawab Ali.


Jaksa kembali meminta Ali mengingat kemungkinan dirinya pernah berada di Hotel Borobudur. Namun, Ali tetap menyatakan tidak pernah menghadiri pertemuan tersebut.


“Memang enggak pernah, Pak, saya. Tidak dapat undangan,” katanya.


Dalam persidangan yang sama, Ali menjelaskan mengenai aktivitas bisnis PT Infinity International Logistic. Perusahaan tersebut bergerak di bidang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), jasa trucking, dan pergudangan.


Menurut Ali, sebagian besar aktivitas perusahaan berada di Medan. PT Infinity juga menjalankan kegiatan di sejumlah pelabuhan, seperti Tanjung Priok, Belawan, hingga Tanjung Perak Surabaya.


Ali mengungkapkan kantor PT Infinity di Medan kemudian ditutup setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK.


Ia menjelaskan, banyak barang perusahaan yang tertahan dan belum dapat diproses sehingga aktivitas bisnis mengalami gangguan.


“Setelah kejadian OTT terus banyak barang tertahan belum bisa diproses, jadi ya kita juga stop kegiatan, Pak. Kantor tutup,” ujar Ali.


Saat jaksa menanyakan apakah penutupan kantor tersebut merupakan dampak langsung dari OTT KPK, Ali menyebut tidak ada hubungan secara langsung. Namun, kondisi di pelabuhan membuat proses pengeluaran barang terhambat.


“Sebenarnya enggak ada hubungan sih, Pak. Cumanya di Bea Cukai di Pelabuhan, kontainer-kontainer yang nyampai itu banyak yang belum keproses,” katanya.


Terhambatnya proses tersebut membuat perusahaan harus menanggung biaya tambahan, termasuk demurrage akibat keterlambatan penggunaan kontainer dan biaya penumpukan barang.


Kondisi itu disebut Ali turut mengguncang kegiatan usaha PT Infinity. Perusahaan kemudian memilih menghentikan sementara aktivitas kantor sambil menyelesaikan persoalan barang-barang yang masih tertahan.


Dalam perkara ini, JPU KPK Muhammad Takdir Suhan mendakwa tiga terdakwa menerima suap dengan total mencapai Rp61.743.597.000.


Selain uang, para terdakwa juga diduga menerima fasilitas hiburan serta barang mewah dengan nilai Rp1.846.221.515.


Jaksa menyebut Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, sedangkan Sisprian menerima sekitar Rp7 miliar. Sementara Orlando diduga menerima sekitar Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar.


Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan upaya mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dalam pemeriksaan kepabeanan di lingkungan DJBC.


Selain dakwaan suap, Rizal, Sisprian, dan Orlando juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.


Total nilai gratifikasi yang didakwakan dalam perkara tersebut mencapai Rp15.222.893.725.

Komentar

Tampilkan

Terkini