-->

TERKINI

Saksi HRD Blueray Cargo Sebut Chat "Wkwk" soal Bea Cukai Hanya Candaan, Jaksa Dalami Dugaan Permintaan Uang

lampumerahnews
Rabu, 15 Juli 2026, 10.13 WIB Last Updated 2026-07-15T03:13:35Z

 

Lampumerahnews.id

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami percakapan WhatsApp antara Human Resources Development (HRD) PT Blueray Cargo, Vini Liverie Vie, dengan rekannya, Yohanes Setiawan, dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).


Percakapan tersebut menjadi perhatian setelah jaksa menampilkan tangkapan layar yang memuat respons "Wkwk" dan diduga berkaitan dengan permintaan uang dari oknum pejabat Bea Cukai.


Jaksa KPK M. Takdir Suhan kemudian menanyakan pemahaman Vini terhadap isi percakapan tersebut.


"Tadi ada nih komunikasi yang 'Wkwk' di belakangnya dengan Pak Yohanes. Dan di situ juga tadi kaitan dengan BC pusat. Dan di situ juga saksi memahami minta uang lagi, ada ya tadi ya kalau disimak ya?" tanya jaksa.


Vini menegaskan bahwa anggapan tersebut bukan berdasarkan fakta yang diketahuinya secara langsung, melainkan hanya asumsi pribadi.


"Iya, itu hanya anggapan saya saja," jawab Vini.


Ia menjelaskan, asumsi itu muncul karena menurut penilaiannya pihak Bea Cukai kerap meminta uang kepada Blueray Cargo. Namun, ia menyebut pesan yang dikirim kepada Yohanes saat itu disampaikan dalam suasana bercanda.


"Hanya anggapan saya, saya bercanda dengan Yohanes," ujar Vini.


Jaksa kemudian menggali alasan munculnya anggapan tersebut. Vini mengaku pernah mendengar langsung dari pemilik Blueray Cargo, John Field atau Koh John, mengenai adanya permintaan uang yang berulang.


"Pak John pernah menyampaikan sih," ungkapnya.


Saat ditanya mengapa dirinya langsung mengaitkan persoalan itu dengan Bea Cukai, Vini memberikan jawaban singkat.


"Masalah uang," katanya.


Dalam perkara ini, tiga pejabat DJBC yang menjadi terdakwa adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.


Jaksa mendakwa ketiganya menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp78,8 miliar. Uang tersebut diduga diberikan dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing oleh pemilik Blueray Cargo John Field bersama Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo.

Komentar

Tampilkan

Terkini