Lampumerahnews.id
JAKARTA— Rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Jalan Radio, Kramat Pela, Jakarta Selatan, mendapat pengamanan ketat pada Rabu (8/7/2026) malam.
Pantauan di lokasi, puluhan aparat berseragam mirip prajurit TNI berjaga di sekitar rumah dengan senjata laras panjang. Personel disiagakan di gerbang utama dan area sekitar kediaman. Selain aparat berseragam, beberapa pria berpakaian sipil juga terlihat melakukan pengamanan. Di dalam kompleks, sejumlah jaksa dari lingkungan Jampidsus tampak keluar masuk.
Penjagaan ekstra ini terjadi sehari setelah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah Kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Kafe tersebut disebut-sebut milik Febrie Adriansyah.
Polisi Sita Uang Hampir Rp60 Miliar
Dari penggeledahan di kafe itu, polisi menyita:
1. SGD 3.130.000 pecahan SGD 100
2. USD 889.965
3. Uang tunai Rp259.159.000
Jika dikonversi, total nilai sitaan hampir mencapai Rp60 miliar.
Kepala Kortastipidkor Polri, Totok Suharyanto menjelaskan, penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU dan suap yang berkaitan dengan sejumlah perkara besar, termasuk kasus PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
“Penyidik telah menggeledah delapan lokasi berbeda untuk mencari bukti tambahan terkait aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar Totok.
Peringatan Jangan Halangi Penyidikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghalangi proses penyidikan.
“Siapa pun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya. Pasal itu mengatur sanksi pidana bagi yang merintangi penyidikan, penuntutan, maupun persidangan perkara korupsi.
Penjagaan ketat di rumah Jampidsus ini mengingatkan publik pada insiden 2024 , ketika Febrie diduga dikuntit di kafe de'Clan Signature yang saat itu masih bernama Gontran Cherrier.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait pengamanan rumah Jampidsus oleh aparat TNI.


