-->

TERKINI

Huntap Korban Banjir Aceh Tamiang Masih Terkendala Lahan, DPRK Beri Tenggat PT Seumadam

lampumerahnews
Rabu, 08 Juli 2026, 16.42 WIB Last Updated 2026-07-08T09:42:32Z

Lampumerahnews.id

ACEH TAMIANG – Delapan bulan setelah banjir bandang melanda Kabupaten Aceh Tamiang, ribuan keluarga korban masih menunggu pembangunan hunian tetap (Huntap). Di tengah upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, penyediaan lahan yang menjadi syarat utama pembangunan kini menjadi perhatian serius DPRK Aceh Tamiang.


Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRK Aceh Tamiang bersama manajemen PT Seumadam, Selasa (7/7/2026). Rapat yang berlangsung alot itu membahas percepatan penyediaan lahan Huntap bagi penyintas banjir di Kampung Sekumur, Sulum, Tanjung Gelumpang, dan Kampung Semadam.


Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, S.H., mengatakan pemerintah daerah membutuhkan lahan seluas 23 hektare untuk pembangunan Huntap, masing-masing 10 hektare di Kampung Sekumur, 5 hektare di Kampung Sulum, 5 hektare di Kampung Tanjung Gelumpang, dan 3 hektare di Kampung Semadam.


Namun hingga kini, kebutuhan tersebut belum seluruhnya terpenuhi. Untuk Kampung Sulum, lahan seluas 5 hektare telah tersedia. Sementara di Kampung Sekumur baru tersedia 7 hektare, sehingga masih dibutuhkan tambahan 3 hektare. Adapun kebutuhan lahan di Kampung Tanjung Gelumpang dan Kampung Semadam masih dalam tahap pembahasan.


Fadlon menegaskan persoalan tersebut menyangkut kepentingan masyarakat yang telah lama menunggu kepastian tempat tinggal permanen.


"Saya sebagai pimpinan di lembaga pengawasan terhadap penyelenggara publik akan terus mengawal hak-hak masyarakat terdampak bencana di kabupaten ini," tegas Fadlon.


Ia berharap seluruh pihak mengedepankan kepentingan masyarakat dalam penyelesaian penyediaan lahan Huntap.


"Lahan 7 hektare untuk Kampung Sekumur hanya cukup untuk pembangunan rumah. Bagaimana dengan fasilitas umum seperti sekolah, masjid, dan fasilitas lainnya? Kami berharap ada tambahan 3 hektare lagi sehingga kebutuhan lahan 10 hektare sesuai usulan pemerintah dapat terpenuhi," ujarnya.


Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Desy Amelia, mengatakan pembangunan Huntap merupakan kebutuhan mendesak karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana.


"Pembangunan hunian tetap merupakan kebutuhan yang sangat mendesak bagi masyarakat korban bencana. Hal itu merupakan kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak rakyat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945," katanya.


Menurut Desy, Komisi I akan terus menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan proses penyediaan lahan berjalan lebih cepat.


Ia bahkan memberikan waktu satu minggu kepada manajemen PT Seumadam untuk melakukan pembahasan internal terkait tambahan lahan yang dibutuhkan di Kampung Sekumur.


"Jika dalam waktu satu minggu belum ada keputusan terkait tambahan lahan di Kampung Sekumur, kami akan menjadwalkan pemanggilan Direktur Utama PT Seumadam dalam RDP berikutnya," tegas Desy.

Dalam RDP tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, Evan Rahmaini, S.SiT., M.H., menjelaskan bahwa proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Seumadam saat ini sedang berjalan di Kantor Wilayah BPN Aceh dan tahapan Panitia B telah selesai.


Sementara itu, Manajer PT Seumadam, Ir. Rusli, menyampaikan bahwa perusahaan masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) perpanjangan HGU dari instansi yang berwenang.


Berdasarkan dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang yang diperoleh Lampumerahnews.id, HGU PT Seumadam tercatat memiliki luas sekitar 2.304 hektare dengan masa berlaku hingga 31 Desember 2021. Sebagian kawasan HGU tersebut menjadi lokasi yang dibutuhkan pemerintah untuk pembangunan Huntap bagi korban banjir.


Hingga RDP berakhir, belum seluruh kebutuhan lahan memperoleh kepastian. DPRK berharap proses pembahasan dapat segera diselesaikan agar pembangunan Huntap tidak kembali mengalami penundaan.


Bagi ribuan korban banjir Aceh Tamiang, persoalan ini bukan sekadar menyangkut administrasi pertanahan, melainkan kepastian kapan mereka dapat kembali memiliki rumah yang layak. Keputusan yang akan diambil dalam beberapa hari ke depan dinilai menjadi salah satu penentu percepatan pembangunan Huntap bagi masyarakat yang hingga kini masih menunggu kepastian tempat tinggal permanen.


(Kamalruzamal)

Komentar

Tampilkan

Terkini