-->

TERKINI

Indonesia Dorong Penguatan Hukum Global untuk Berantas Perdagangan Orang

lampumerahnews
Jumat, 31 Juli 2026, 10.31 WIB Last Updated 2026-07-31T03:31:25Z

 

Lampumerahnews.id

SEMARANG – Perdagangan orang yang semakin memanfaatkan teknologi digital mendorong Indonesia menyerukan penguatan kerangka hukum global guna meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


Seruan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo saat menjadi pembicara utama pada Legal International Conference and Studies (LICS) ke-9 yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Semarang, Kamis (30/7/2026).


Konferensi internasional bertema Strengthening the Legal Framework for Combating Human Trafficking and Enhancing the Protection of Women and Children tersebut diikuti akademisi, peneliti, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dari 18 negara sebagai forum bertukar gagasan untuk memperkuat kerja sama internasional dalam pemberantasan perdagangan orang.


Dalam paparannya, Prof. Yusril menegaskan bahwa pemberantasan perdagangan orang tidak cukup hanya mengandalkan pemidanaan pelaku. Menurutnya, yang dibutuhkan adalah sistem hukum yang terintegrasi melalui upaya pencegahan, perlindungan korban, penegakan hukum yang efektif, serta penguatan kerja sama lintas negara.


«"Kita harus melampaui ancaman pidana. Yang harus dibangun adalah sistem hukum yang mampu memutus mata rantai perdagangan orang, mulai dari pencegahan, perlindungan korban, hingga penindakan terhadap seluruh jaringan pelaku," ujar Yusril.»


Sementara itu, melalui tayangan video, Wakapolri menyampaikan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah pola kejahatan perdagangan orang menjadi semakin kompleks dan lintas negara. Kondisi tersebut menuntut transformasi penegakan hukum yang adaptif serta kolaborasi yang lebih kuat antarnegara.


"Perkembangan teknologi telah memperluas modus operandi perdagangan orang. Karena itu, penguatan kerangka hukum harus diikuti transformasi cara kerja aparat penegak hukum, penguatan kerja sama internasional, dan perlindungan korban yang lebih komprehensif," kata Wakapolri.


Menurut Wakapolri, Polri memperkuat pemberantasan perdagangan orang melalui pendekatan yang berorientasi pada korban, penguatan Direktorat dan Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO), peningkatan kapasitas penyidik berbasis digital forensic dan Scientific Crime Investigation, serta perluasan kerja sama internasional. Hingga saat ini, Polri telah menjalin 14 perjanjian kerja sama dengan kepolisian, kementerian, dan lembaga di dalam maupun luar negeri untuk memperkuat penanganan TPPO.


Rektor UNISSULA Prof. Dr. H. Gunarto mengatakan konferensi tersebut menjadi wadah kolaborasi internasional dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan dan pertukaran perspektif guna menjawab tantangan hukum global, khususnya dalam pemberantasan perdagangan orang.


Melalui forum internasional tersebut, Indonesia menegaskan pentingnya penguatan kerja sama lintas negara sebagai respons terhadap kejahatan perdagangan orang yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi dan meningkatnya mobilitas global. Penguatan kerangka hukum, perlindungan korban, serta sinergi antarnegara diharapkan menjadi fondasi utama dalam menekan praktik perdagangan orang dan melindungi perempuan serta anak dari kejahatan transnasional.


(Kamalruzamal)

Komentar

Tampilkan

Terkini