Lampumerahnews.id
Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan penyidik Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (24/7/2026).
Penahanan dilakukan usai pemeriksaan yang berlangsung sejak siang hingga malam hari di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Sekitar pukul 23.05 WIB, Febrie terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan pengawalan petugas menuju mobil tahanan setelah penyidik menetapkan langkah penahanan terhadap dirinya.
Febrie membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa sebagai tersangka sekaligus ditahan.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie, Jumat (24/7/2026).
Meski menerima keputusan tersebut, Febrie berpendapat penahanan belum seharusnya dilakukan karena proses pembuktian perkara masih berjalan. Namun, ia menyatakan akan menghormati keputusan penyidik.
"Menurut saya belum cukup dilakukan penahanan karena alat bukti masih dalam pemeriksaan. Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya," ujarnya.
Sebelumnya, Febrie memenuhi panggilan Tim 9 Kejaksaan Agung pada Jumat siang. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Febrie telah hadir untuk menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 13.00 WIB.
"Sudah hadir dalam pemeriksaan, dari jam 13.00-an," ujar Anang.
Perkara yang menjerat Febrie merupakan penyidikan baru terkait dugaan TPPU. Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru setelah menerima pelimpahan barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Barang bukti yang dilimpahkan berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
"Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
Dalam proses penyidikan, Tim 9 Kejaksaan Agung juga telah memeriksa tiga orang saksi, yakni Don Ritto, NH, dan TS, pada Rabu (22/7/2026) guna mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
Sebagai upaya menjaga transparansi penanganan perkara, Kejaksaan Agung turut melibatkan Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam setiap tahapan pemeriksaan.


