Lampumerahnews.id
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerima penitipan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Febrie ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026). Setelah diperiksa sejak pukul 13.00 WIB, penyidik menetapkannya sebagai tersangka sekitar pukul 19.00 WIB sebelum kemudian menitipkan penahanannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penitipan penahanan tersebut merupakan bentuk dukungan KPK terhadap proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung.
"Hari ini KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA terkait dengan TPPU yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung," ujar Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Budi menjelaskan, KPK menerima surat resmi dari Kejaksaan Agung sebagai dasar penitipan tahanan. Berdasarkan surat tersebut, Febrie akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
"Perbantuan penitipan penahanan ini berdasarkan dari surat Kejaksaan Agung yang kemudian diterima oleh KPK. Sehingga terhadap tersangka saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," katanya.
Ia menegaskan bahwa keputusan mengenai penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung. Menurut Budi, penitipan tahanan dari Kejaksaan Agung ke Rutan KPK juga bukan merupakan hal yang baru.
"Terkait dengan penahanan tersangka Saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung, yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidik perkara tersebut," jelas Budi.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung saat ini menangani empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang berkaitan dengan pelimpahan perkara Febrie Adriansyah dari Polri. Sprindik terbaru menyangkut dugaan TPPU yang dikaitkan dengan temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Sementara itu, tiga Sprindik sebelumnya berkaitan dengan dugaan korupsi pada perkara PT ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara PLTU yang disebut sempat menyebabkan pemadaman listrik.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9 Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan saat Febrie masih aktif menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
"Modus operandinya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai Jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di Kejaksaan," ujar Rudi Margono.
Namun demikian, Rudi belum bersedia mengungkap secara rinci konstruksi perkara karena proses pembuktian masih berlangsung.
"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian, kalau saya sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," tutup Rudi.


