-->

TERKINI

Dualisme Kewenangan dalam Kebijakan Ketenagakerjaan di Indonesia

lampumerahnews
Senin, 13 Juli 2026, 14.20 WIB Last Updated 2026-07-13T07:21:02Z

 

Lampumerahnews.id

Jakarta - Masalah ketenagakerjaan selalu berkaitan langsung dengan pekerjaan, penghasilan, dan kesejahteraan keluarga. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan membutuhkan lembaga yang kuat, pembagian tugas yang jelas, serta koordinasi yang tidak saling berbenturan satu dengan lainnya.


Perbincangan mengenai dualisme kewenangan dalam urusan ketenagakerjaan muncul setelah Said Iqbal dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Kehadirannya dinilai dapat memperkuat suara pekerja, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangannya dengan Menteri Ketenagakerjaan.


Situasi menjadi semakin sulit dengan adanya Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja. Akibatnya, kini terdapat tiga unsur yang bergerak dalam isu serupa, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Penasihat Khusus Presiden, dan Satgas PHK.


Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Selanjutnya, Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa “Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara” sedangkan Pasal 17 ayat (3) menyatakan bahwa “setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.” Dengan demikian, dalam bidang ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan tetap menjadi pejabat yang bertanggung jawab menjalankan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang dan kewenangannya.


Kementerian Ketenagakerjaan memiliki tugas yang luas, mulai dari menyusun kebijakan, mengawasi hubungan kerja, menangani keselamatan kerja, hingga memperluas kesempatan kerja. Dengan kewenangan tersebut, kementerian merupakan lembaga utama yang bertanggung jawab dalam urusan ketenagakerjaan.


Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden seharusnya memberikan masukan kepada Presiden mengenai persoalan yang belum sepenuhnya ditangani kementerian. Jabatan ini tidak seharusnya mengambil alih tugas kementerian atau bertindak sebagai pelaksana kebijakan.


Peran penasihat lebih tepat jika difokuskan pada penyerapan aspirasi pekerja dan pemberian pertimbangan kepada Presiden. Setiap keputusan yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap harus dikeluarkan oleh pejabat yang mempunyai kewenangan hukum.


Munculnya kesan bahwa penasihat lebih aktif daripada menteri belum tentu berarti terjadi pelanggaran hukum. Namun, jika penasihat terlalu sering menyampaikan kebijakan pemerintah tanpa penjelasan yang jelas, masyarakat dapat bingung mengenai siapa sebenarnya yang berwenang dan bertanggung jawab.


Kehadiran Satgas PHK menambah unsur baru dalam penanganan masalah ketenagakerjaan, khususnya ketika terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja. Agar keberadaannya benar-benar membantu, tugas satgas perlu dibatasi secara jelas dan diselaraskan dengan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan serta Penasihat Khusus Presiden.


Banyaknya lembaga tidak selalu menjadi masalah selama tugas masing-masing dibedakan secara tegas. Adapun latar belakang Said Iqbal sebagai tokoh serikat pekerja dapat membantu pemerintah memahami kondisi buruh secara lebih dekat. Namun, pemerintah juga perlu menjaga transparansi agar tidak muncul kesan bahwa kebijakan negara hanya mewakili kelompok tertentu.


Efisiensi anggaran juga penting diperhatikan karena setiap jabatan dan stafsus membutuhkan biaya operasional. Pemerintah perlu memastikan bahwa keberadaan lembaga dan/atau jabatan tambahan benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi pekerja dan dunia usaha.


Potensi dualisme dan tumpang tindih kewenangan dalam kebijakan ketenagakerjaan muncul karena batas tugas setiap pihak belum terlihat jelas. Kementerian Ketenagakerjaan seharusnya tetap menjadi pelaksana utama, sedangkan penasihat dan satgas berperan mendukung serta memperkuat koordinasi.


Presiden perlu menetapkan pembagian tugas secara jelas antara Menteri Ketenagakerjaan, Penasihat Khusus Presiden, dan Satgas PHK. Masyarakat juga perlu mengetahui siapa yang menyusun kebijakan, siapa yang memberikan masukan, dan siapa yang bertanggung jawab menjalankannya.


Koordinasi yang baik antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha perlu menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan. Indonesia membutuhkan kebijakan yang jelas dan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlangsungan dunia usaha, serta pertumbuhan ekonomi nasional.



Penulis " Masykur Isnan S.H.,M.H


Managing Partner Masykur Isnan & Partners Lawfirm/Wadir LBH DPP Konfederasi Sarbumusi

Komentar

Tampilkan

Terkini