BEKASI— Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran arang batok untuk bahan baku briket di RT 03 RW 01, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang.
Laporan disampaikan warga yang mengeluhkan asap dari aktivitas pembakaran tersebut. Warga menilai asap yang dihasilkan berpotensi mengganggu kualitas udara dan kenyamanan lingkungan permukiman di sekitar lokasi.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, DLH Kota Bekasi langsung menerjunkan tim teknis untuk melakukan investigasi lapangan. Kegiatan ini bertujuan mengumpulkan data dan informasi secara komprehensif guna memastikan kondisi sebenarnya di lokasi berdasarkan hasil pemantauan dan pengukuran.
Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih mengatakan, investigasi dilakukan sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap setiap laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan.
“Kami telah merespons pengaduan masyarakat dengan menurunkan tim teknis ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan pengambilan data kualitas udara di sekitar lokasi. Data yang diperoleh akan menjadi dasar dalam menentukan ada atau tidaknya indikasi pencemaran lingkungan secara objektif dan sesuai kaidah ilmiah,” ujar Kiswatiningsih.
Selain pemantauan kualitas udara, tim DLH juga memeriksa aktivitas usaha yang menjadi objek pengaduan. Pemeriksaan meliputi kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pemenuhan perizinan dan pengelolaan dampak lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan.
Seluruh hasil pengukuran dan investigasi akan dianalisis oleh tim teknis DLH. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup atau melebihi baku mutu, pemerintah akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
DLH Kota Bekasi juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan lingkungan. Menurut Kiswatiningsih, keterlibatan masyarakat penting dalam pengawasan lingkungan agar potensi pencemaran dapat dideteksi dan ditangani lebih dini.
DLH mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan dugaan pencemaran lingkungan melalui saluran pengaduan resmi. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan berdasarkan hasil verifikasi di lapangan.


