-->

TERKINI

Dakwaan KPK: Pejabat Bea Cukai Terima Rp 61 Miliar untuk Lancarkan" Impor Blue Cargo Group

lampumerahnews
Jumat, 03 Juli 2026, 16.32 WIB Last Updated 2026-07-03T09:32:41Z

 

Lampumerahnews.id

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat , menggelar sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai DJBC , Jumat 3/7/2026. Empat terdakwa duduk di kursi pesakitan, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, dan Budiman Bayu Prasojo.


Sidang dipimpin Hakim Brelly Yuniar Dien dengan JPU KPK M. Takdir sebagai jaksa penuntut.


Transaksi Miliaran di Hotel dan Mal


Dalam dakwaan pertama, JPU menguraikan rangkaian penerimaan uang senilai total Rp61,74 miliar dari John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri. Uang itu diduga sebagai imbalan agar para pejabat mempercepat pengeluaran barang impor milik Blue Cargo Group dari pengawasan kepabeanan.


Pemberian dilakukan secara bertahap.1 Desember 2025 di Hotel Grand Mercure Kemayoran dan Jin Resto Kelapa Gading diserahkan Rp8,85 miliar dalam bentuk dolar Singapura. 3 Januari 2026 di Hotel Pramasa Nusa Beach Bali dan lokasi yang sama, kembali Rp8,92 miliar . Lalu 29 Januari 2026 di lobi Mall of Indonesia, Rp8,97 miliar.


Pola pembagiannya disebut sama. Rizal diduga kebagian sekitar Rp2 miliar per transaksi, Sisprian Rp1 miliar , dan Orlando Rp600 juta langsung dari pemberi.


Selain uang tunai, Orlando juga disebut menerima fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar serta jam tangan mewah Tag Heuer Rp65,4 juta sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026. Seluruh hasil penerimaan itu disebut disimpan di dua unit apartemen kawasan Mall of Indonesia, Jakarta Utara.


Rinciannya, Rizal*disebut menerima sekitar Rp14 miliar , Sisprian Rp7 miliar , dan Orlando Rp4,05 miliar ditambah fasilitas dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar.


Atas perbuatannya, keempatnya didakwa Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor karena diduga menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pihak swasta.


Gratifikasi Rp7,5 Miliar Tak Dilaporkan ke KPK


JPU juga membacakan dakwaan kedua terkait gratifikasi. Rizal saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC . Sisprian sebagai Kasubdit Intelijen , Orlando sebagai Kasi Intelijen Kepabeanan I , dan Budiman sebagai Kasi Intelijen Cukai.


Selama September 2024 hingga Januari 2026 , mereka diduga menerima gratifikasi dari importir, pengusaha rokok, dan pihak terkait tugasnya. Totalnya mencapai Rp7,517 miliar, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar AS, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia .


Pemberi disebut berasal dari berbagai pihak, antara lain Ali Susanto alias Ali Medan, Hendra alias Fasdeli, James Mondong, Anto, Icai, Rahmat Uban, Apau, Yohanes Jangkung, Martinus, Joni, Marwan, Huda, Johan, Mohammad Suryo, Akim, Wahab , dan lainnya.


Menurut JPU, seluruh penerimaan itu tidak dilaporkan ke KPK dalam 30 hari sebagaimana diwajibkan. Karena terkait jabatan dan bertentangan dengan kewajiban sebagai penyelenggara negara, gratifikasi itu dianggap suap.


Para terdakwa didakwa Pasal 12B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.


Usai dakwaan dibacakan seluruhnya, sidang dilanjutkan ke agenda berikutnya sesuai penetapan majelis.

Komentar

Tampilkan

Terkini