Lampumerahews.id
KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto berharap seluruh pedagang di kawasan Pasar Baru mematuhi kebijakan penataan yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi. Penataan ini bertujuan menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib, nyaman, dan aman bagi masyarakat, tanpa menghilangkan hak pedagang untuk berusaha.
Melalui program penataan Kawasan Jalan Juanda dan Pasar Baru, pedagang yang sebelumnya berjualan di trotoar dan badan jalan sudah difasilitasi menempati lokasi di dalam area pasar. Tujuannya agar aktivitas perdagangan lebih tertata dan tidak mengganggu fungsi jalan serta ruang publik.
“Pemerintah sudah menyiapkan tempat untuk berdagang di dalam pasar. Tujuannya bukan melarang pedagang mencari nafkah, tetapi menciptakan kawasan yang lebih tertib sehingga dapat dinikmati seluruh masyarakat,” ujar Tri.
Ia juga menegaskan penataan harus berjalan tanpa intervensi pihak mana pun yang menghambat kebijakan pemerintah. Menurutnya, semua pihak wajib menghormati aturan demi kepentingan bersama.
“Pemerintah ingin membangun kesadaran bersama bahwa fasilitas umum, trotoar, dan badan jalan harus digunakan sesuai peruntukannya. Jangan sampai ada pihak-pihak yang justru menghambat upaya penataan untuk kepentingan masyarakat luas,” katanya.
Selain relokasi pedagang, Pemkot Bekasi melakukan pembenahan infrastruktur. Perbaikan trotoar, saluran drainase, penerangan jalan, dan lingkungan pasar dilakukan agar wajah Pasar Baru yang puluhan tahun padat dan semrawut berubah menjadi lebih rapi, nyaman, dan representatif.


