-->

TERKINI

Terungkap di Persidangan, Ini Alasan Pengusaha Impor Bertemu Dirjen Bea Cukai Djaka

lampumerahnews
Selasa, 09 Juni 2026, 01.05 WIB Last Updated 2026-06-08T18:05:32Z

LAMPUMERAHNEWS.ID 

Jakarta – Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal, mengungkap alasan digelarnya pertemuan antara sejumlah pelaku usaha impor dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama. Keterangan itu disampaikan saat dirinya menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/6/2026).


Dalam kesaksiannya, Rizal menjelaskan bahwa pertemuan tersebut berlangsung di Hotel Borobudur dan dilakukan pada masa pergantian kepemimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari Askolani kepada Djaka Budhi Utama.


“Peralihan pimpinan. Dirjen Bea Cukai yang sebelumnya Askolani menjadi Pak Djaka. Beliau berlatar belakang TNI,” ujar Rizal di persidangan.


Menurut Rizal, Djaka yang baru menjabat saat itu perlu mendapatkan pemahaman langsung mengenai proses bisnis kepabeanan dan cukai, termasuk mekanisme impor dan ekspor yang tengah menjadi perhatian publik.


“Seperti apa prosedur pengeluaran barang, seperti apa proses bisnis dalam importasi maupun eksplorasi, seperti itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, isu impor saat itu banyak menjadi sorotan masyarakat, termasuk di media sosial.


“Dan karena proses bisnis ini sebagian besar menjadi sorotan, apalagi pada saat itu banyak medsos mengenai Blueray, mengenai yang lain, mengenai impor pada saat itu,” sambung Rizal.


Untuk memberikan gambaran langsung kepada Djaka mengenai praktik usaha di lapangan, Rizal mengaku menginisiasi pertemuan dengan sejumlah pelaku usaha impor.


“Nah, akhirnya kami pertemukanlah beliau (Djaka) di Hotel Borobudur untuk mendengar langsung bagaimana proses bisnis pekerjaan mereka,” kata Rizal.


Dalam forum tersebut, Rizal menyebut Djaka menegaskan agar para pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak perlu khawatir terhadap intervensi dari pihak mana pun.


“Pak Djaka menyampaikan bahwasanya kerjalah kalian sesuai ketentuan. Jangan mikirkan kita, tidak ada urusan dengan apa pun,” ujar Rizal.


Ia juga menegaskan bahwa Djaka tidak memiliki tujuan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan mendorong para pelaku usaha agar patuh terhadap aturan.


“Beliau itu prinsipnya bukan mau mematikan pengusaha, baik pabean maupun cukai. Tapi bagaimana kita agar membina agar mereka bekerja dengan baik sesuai aturan,” kata Rizal.


Saat ditanya mengenai pihak-pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut, Rizal mengaku hanya mengingat beberapa nama yang sebelumnya juga telah dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


“Yang saya ingat namanya itu cuma John, James, sama Ricky. Itu yang saya tuangkan di BAP kalau saya tidak salah,” ujarnya.


Rizal menjelaskan bahwa pembahasan dalam pertemuan berlangsung santai dan berfokus pada aktivitas bisnis ekspor-impor yang dijalankan para pelaku usaha.


“Ya ngobrol saja mengenai kegiatan mereka. Saya yang ngajak mereka ngobrol untuk memberikan pemahaman kepada Pak Dirjen mengenai proses bisnis ekspor-impor itu seperti apa,” kata Rizal.


“Seingat saya mengalir aja seperti pembicaraan biasa,” sambungnya.


Dalam persidangan, Rizal juga menyinggung soal perusahaan importasi berisiko tinggi atau Importir Berisiko Tinggi (IBT) yang menjadi perhatian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


“Semua IBT itu kita masukkan dalam atensi dan kita sampaikan ke pelayanan, tapi itu tidak resmi,” ujar Rizal.


Menurut dia, perhatian terhadap perusahaan-perusahaan tertentu biasanya disampaikan melalui jalur internal. Namun, kebijakan resmi terkait pengawasan sebenarnya telah diatur melalui instruksi yang diterbitkan oleh pimpinan Bea Cukai.


“Sebenarnya resminya itu sudah ada di dalam instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh Dirjen,” ujarnya.


Rizal menambahkan bahwa dalam pertemuan tersebut juga disampaikan pentingnya kepatuhan terhadap aturan guna meningkatkan penerimaan negara.


“Ngobrol biasa, terus ditekankan kerja lagi sesuai ketentuan agar penerimaan (pendapatan negara) kita bisa lebih meningkat,” kata Rizal.


Diketahui, selain menjadi saksi dalam persidangan ini, Rizal juga masih berstatus tersangka dan belum menjalani proses persidangan. Dalam perkara yang sama, terdapat dua tersangka lain yakni Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan Satu Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Komentar

Tampilkan

Terkini