-->

TERKINI

Kesaksian Rizal: Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Minta Importir Tidak Dimatikan

lampumerahnews
Selasa, 09 Juni 2026, 01.32 WIB Last Updated 2026-06-08T18:32:25Z

 


Lampumerahnews.id

Jakarta – Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal, mengungkap arahan yang pernah disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terkait penanganan para pengusaha importir. Menurut Rizal, Djaka menekankan agar pelaku usaha dibina agar patuh terhadap aturan, bukan justru dimatikan usahanya.


Pernyataan itu disampaikan Rizal saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor di lingkungan Bea dan Cukai yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/6/2026).


Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan pertemuan yang berlangsung di Hotel Borobudur Jakarta pada Juli 2025. Rizal menjelaskan bahwa pertemuan tersebut mempertemukan sejumlah pejabat Bea Cukai dengan para importir yang memiliki status Indeks Berisiko Tinggi (IBT), termasuk pemilik PT Blueray Cargo, John Field.


"Jadi waktu itu kita bertemu lantas dari beberapa orang, ada beberapa orang di situ. Saya lupa pastinya siapa saja karena saya nggak banyak yang kenal juga ya," kata Rizal.


Saat ditanya siapa saja yang hadir dari pihak Bea Cukai, Rizal menyebut dirinya bersama sejumlah pejabat lainnya.


"Saya ada, Sisprian ada, Pak Gatot Heru ada," jawab Rizal.


Ketika jaksa memastikan kehadiran Djaka Budhi dalam pertemuan tersebut, Rizal menegaskan, "Pak Djaka ada."


Rizal menjelaskan bahwa dirinya bersama tim menjadi pihak yang menginisiasi pertemuan tersebut. Menurutnya, lokasi hotel dipilih karena para peserta berasal dari kalangan importir umum yang masuk kategori berisiko tinggi.


"Jadi itu saya dan timlah sama anggota," ujar Rizal saat ditanya mengenai pihak yang menginisiasi pertemuan.


Ia menambahkan bahwa status para importir sebagai pemilik indeks risiko tinggi membuat pertemuan tidak memungkinkan dilakukan secara terbuka di kantor.


"Berisiko tinggi, betul. Betul Pak Jaksa. IBT. Sehingga tidak bisa kita lakukan pertemuan secara terbuka. Secara terbuka maksudnya kita undang ramai-ramai ke kantor itu tidak bisa ya, tidak bisa seperti itu karena begini pada saat itu memang ada peralihan. Mohon izin Pak Jaksa," jelasnya.


Menurut Rizal, saat itu terjadi pergantian kepemimpinan dari Dirjen Bea Cukai sebelumnya, Askolani, kepada Djaka Budhi Utama. Karena Djaka berasal dari latar belakang militer, pihaknya merasa perlu memberikan gambaran langsung mengenai proses bisnis kepabeanan dan impor melalui pertemuan dengan para pelaku usaha.


"Jadi beliau berlatar belakang TNI dan pemahaman beliau mengenai kepabeanan cukai itu belum sedalam kami yang pegawai Bea Cukai. Nah banyak beberapa masukan dari beliau terkait pandangannya sebagai Dirjen kepada Bea Cukai. Karena memang beliau belum terlalu paham mengenai Bea Cukai. Seperti apa prosedur pengeluaran barang, seperti apa proses bisnis dalam importasi maupun eksportasi seperti itu," kata Rizal.


Ia melanjutkan bahwa pihaknya menilai pemahaman tersebut akan lebih mudah diperoleh apabila Djaka mendengar langsung pengalaman para pelaku usaha.


"Jadi kami berpandangan karena kita juga ada komunitas, ya komunitas intel segala macam, melihat ini, ini memang harus diyakini beliau itu mengenai proses bisnis ini dengan mendengar langsung dari pelaku," imbuhnya.


Selain itu, kata Rizal, isu impor dan aktivitas sejumlah perusahaan, termasuk Blueray Cargo, saat itu juga ramai menjadi sorotan publik dan media sosial.

"Dan karena proses bisnis ini sebagian besar menjadi sorotan apalagi pada saat itu banyak, banyak medsos ya mengenai Blueray, mengenai yang lain, mengenai impor pada saat itu. Nah akhirnya kami pertemukanlah beliau di Hotel Borobudur untuk mendengar langsung bagaimana proses bisnis pekerjaan mereka," tambah Rizal.


Dalam persidangan, jaksa juga membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rizal yang memuat alasan penyelenggaraan pertemuan tersebut. Salah satu poin penting yang diungkap adalah arahan Djaka Budhi agar para pengusaha importir tidak dimatikan usahanya, melainkan dibina.


Saat jaksa membacakan isi BAP dan menanyakan kebenarannya, Rizal menjawab singkat, "Betul."

Rizal kemudian menjelaskan lebih lanjut makna arahan tersebut.


"Jadi memang di kesempatan saya dengan Pak Dirjen, pada saat-saat rapat juga seperti itu di kantor, beliau itu prinsipnya bukan mau mematikan pengusaha baik pabean maupun cukai. Tapi bagaimana kita agar membina, agar mereka menjadi bekerja dengan baik sesuai aturan," jawab Rizal.


Ketika jaksa kembali menegaskan maksud pernyataan tersebut, Rizal menjawab, "Dibina."


Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga petinggi PT Blueray Cargo, yakni John Field selaku pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi.


Jaksa KPK menuduh ketiganya telah memberikan suap senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain itu, para terdakwa juga didakwa memberikan berbagai fasilitas dan barang mewah dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar.

Komentar

Tampilkan

Terkini