Lampumerahnews.id
JAKARTA – Kolaborasi nyata ditunjukkan oleh warga Kelurahan Sunter Agung bersama jajaran kelurahan dan Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) Kecamatan Tanjung Priok. Mereka bergerak bersama memilah dan mengolah sampah organik langsung dari rumah tangga (sumbernya), demi menyukseskan implementasi Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah dari Sumbernya. (24/6).
Lurah Sunter Agung menyatakan bahwa kunci utama dari keberhasilan program ini adalah kesadaran warga yang didukung oleh fasilitas dan pendampingan teknis dari petugas di lapangan.
"Sesuai amanat Ingub Nomor 5 Tahun 2026, kita tidak bisa lagi memakai pola lama yang sekadar kumpul, angkut, buang. Pengelolaan harus selesai dari sumbernya. Melalui kerja sama erat antara warga, kader lingkungan, kelurahan, dan rekan-rekan LH, sampah organik kini langsung dipilah di lingkungan terkecil," ujar Lurah Sunter Agung di lokasi pengolahan.
Di lapangan, petugas Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Lingkungan Hidup bersama warga bahu-membahu mengedukasi pembuatan kompos dan optimalisasi biopori di pemukiman. Sampah sisa dapur yang telah dipilah oleh warga langsung diolah menggunakan metode komposter maupun budidaya *maggot* BSF yang difasilitasi oleh Satpel LH.
Aksi ini disambut baik oleh perwakilan tokoh masyarakat, LMK, FKDM, serta pengurus RW setempat. Kerja sama ini terbukti efektif menurunkan volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST), sekaligus menghasilkan pupuk organik yang bermanfaat untuk penghijauan lingkungan lokal.
Dengan adanya sinergi yang konsisten ini, Kelurahan Sunter Agung optimis dapat menjadi *role model* dalam pemenuhan target Ingub No. 5 Tahun 2026 sekaligus menciptakan lingkungan yang mandiri, bersih, dan hijau di kawasan Jakarta Utara.
(Kipray)


