Lampumerahnews.id
JAKARTA – Dedy Kurniawan Sukolo, mantan Manajer Operasional PT Blueray Cargo, menyampaikan nota pembelaan pledoi secara pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Jakarta Pusat, Senin 29/6/2026 . Ia mengaku menyesal menjadi terdakwa dan memohon putusan yang adil.
Hormat ke Majelis dan Berharap Keadilan
Mengawali pledoi, Dedy menyampaikan rasa hormat kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
"Yang saya hormati dan percayai, keputusan nanti adil bagi saya dan juga adil secara hukum di mata masyarakat,"ujarnya.
Cobaan Berat dan Penuh Penyesalan
Dedy mengaku tak pernah membayangkan berdiri sebagai terdakwa. Proses hukum ini disebutnya menjadi cobaan berat bagi dirinya dan keluarga.
"Saya sadar setiap tindakan ada konsekuensinya. Karena itu, saya sampaikan penyesalan sungguh-sungguh atas segala hal yang terjadi,"katanya.
Terpisah dari Istri dan Anak Bayi
Ia mengaku mengalami tekanan psikologis karena harus ditahan dan berpisah dengan keluarga.
"Saya kehilangan kebebasan. Tekanan psikologis mendalam karena harus berpisah dengan istri yang saya cintai serta anak saya yang baru lahir," ucapnya.
Hanya Jalankan Instruksi Atasan
Dedy menegaskan selama bekerja ia hanya menjalankan perintah atasan. Ia membantah memiliki niat melanggar hukum atau mencari keuntungan pribadi.
"Saya berada pada posisi harus melaksanakan instruksi atasan. Tidak pernah punya niat melanggar hukum atau mendapat keuntungan pribadi dari perkara ini," ungkapnya.
Mohon Kesempatan Perbaiki Diri
Menutup pembelaan, Dedy memohon kebijaksanaan majelis hakim agar bisa kembali berkumpul dengan keluarga.
"Dengan hati ikhlas dan optimis, saya mohon keadilan Majelis Hakim agar beri keputusan terbaik. Supaya saya dapat kesempatan memperbaiki diri dan kembali menjadi suami serta ayah bertanggung jawab seperti sedia kala," tuturnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal Majelis Hakim Tipikor.


