Lampumerahnews.id
ACEH TAMIANG - Rendahnya pencairan bantuan rumah korban banjir di Aceh Tamiang mulai memunculkan tanda tanya publik setelah ribuan penerima bantuan tahap 1 dan 2 belum juga melakukan pencairan hingga awal Juni 2026.
Data BPBD Aceh Tamiang menunjukkan, dari total 9.199 penerima bantuan rumah rusak kategori rusak ringan (RR) dan rusak sedang (RS), masih terdapat sekitar 2.114 penerima yang belum mencairkan bantuan. Dengan kata lain, dari setiap empat penerima bantuan rumah korban banjir, satu di antaranya hingga kini belum melakukan pencairan.
Angka tersebut dinilai cukup besar untuk ukuran bantuan rehabilitasi rumah pascabencana. Sebab dalam kondisi rumah rusak akibat banjir, bantuan rehabilitasi biasanya menjadi kebutuhan paling mendesak masyarakat terdampak.
Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tamiang, Iman Suheri atau Bayu, seperti dikutip dari media satukata.net, meminta seluruh camat dan Datok Penghulu mempercepat koordinasi agar warga penerima segera mencairkan bantuan mereka.
“Serapan pencairan SK 1 dan 2 harus segera tuntas. Dengan demikian, kita berharap pemerintah pusat dapat segera merealisasikan SK 3 dan 4,” kata Bayu, Rabu (4/6/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan bahwa rendahnya serapan bantuan tahap awal mulai berdampak terhadap proses realisasi bantuan tahap berikutnya.
Dalam pola penyaluran bantuan bencana nasional, rendahnya serapan bantuan biasanya menjadi alarm bagi pemerintah pusat untuk memperketat proses pencairan tahap lanjutan sampai validitas data dan progres realisasi di lapangan dinilai aman.
Namun yang kini menjadi perhatian bukan hanya soal lambatnya pencairan, melainkan munculnya pertanyaan mendasar mengenai akurasi pendataan penerima bantuan.
Dari penelusuran lapangan, terdapat sejumlah kemungkinan yang menjadi penyebab rendahnya pencairan. Mulai dari persoalan administrasi rekening, identitas penerima, hingga dugaan ketidaksesuaian data kerusakan rumah dengan kondisi riil di lapangan.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari BNPB yang menyebut adanya pelanggaran dalam proses penyaluran bantuan rumah korban banjir di Aceh Tamiang. Namun lambatnya serapan bantuan tahap awal mulai menjadi perhatian publik karena diduga ikut mempengaruhi realisasi tahap berikutnya.
Situasi tersebut mulai memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait akurasi data penerima bantuan rumah korban banjir.
Dokumen SK BNBA Tahap 3 sendiri menunjukkan jumlah usulan penerima mencapai 22.250 unit rumah terdampak banjir. Dengan jumlah sebesar itu, proses verifikasi pusat diperkirakan berlangsung lebih ketat karena menyangkut anggaran rehabilitasi bernilai ratusan miliar rupiah.
Kini perhatian publik tertuju pada kemampuan pemerintah daerah menuntaskan persoalan serapan bantuan tahap sebelumnya sekaligus memastikan validitas data penerima bantuan rumah korban banjir di Aceh Tamiang. Semakin lama proses pencairan tertahan, semakin besar pula risiko menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola bantuan bencana di daerah tersebut.
(Kamalruzamal)


