-->

TERKINI

APH Diminta Usut Dugaan Skandal Kredit Macet Rp295 Miliar di Bank BUMD

lampumerahnews
Senin, 20 Juli 2026, 14.19 WIB Last Updated 2026-07-20T09:40:17Z

 


Lampumerahnews.id

Jakarta — Aliansi DPP LSM Derap Pembangunan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus kredit macet senilai Rp295 miliar di Bank DKI . Kasus ini terkait fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang diberikan kepada PT. Rass Mandiri Utama (RMU).


Desakan itu disampaikan setelah mencuatnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Nomor: 9/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PBD.02/01/2026 tanggal 30 Januari 2026.


Ketua DPP LSM Derap Pembangunan, Bambang , menyebut hasil audit BPK menunjukkan adanya dugaan korupsi sistematis dalam pemberian kredit tersebut.


“Pemberian fasilitas kredit senilai Rp295 miliar kepada PT. RMU diduga kuat tidak mempertimbangkan prinsip kehati-hatian perbankan secara optimal oleh Komite Kredit, khususnya Komite Kredit A1,” ujar Bambang.


Hasil audit menemukan adanya potensi over financing , yaitu pemberian kredit yang melebihi kebutuhan riil dan kapasitas debitur.


Selain itu, sejumlah jaminan atau agunan kredit yang diajukan PT. RMU diragukan keabsahannya. Proses penilaian agunan juga diduga melanggar prosedur standar perbankan.


BPK juga mencatat, analisa dan persetujuan pembiayaan kredit mikro, klaim penjaminan kredit kepada 3 nasabah, serta evaluasi kredit UKM kepada 4 debitur belum sepenuhnya memperhatikan prinsip kehati-hatian dan prudential banking.


“Fakta itu menunjukkan Komite Kredit A1 tidak mempertimbangkan prinsip kehati-hatian. Adanya kelalaian yang menimbulkan kerugian Bank DKI karena saat ini terbukti kredit tersebut macet tanpa ada penyelesaian,” tegas Bambang.


LSM Derap Pembangunan mendesak APH memeriksa pihak internal yang diduga bertanggung jawab, termasuk mantan Direktur Utama Fidri Arnaldy dan mantan Direktur Komersial dan Kelembagaan Romy Wijayanto.


“Untuk mengklarifikasi proses yang melatarbelakangi lolosnya dokumen maupun invoice yang dipersoalkan. Bank DKI juga harus segera menyelesaikan aset-aset bermasalah ini agar tidak menjadi beban kerugian negara," katanya.


Bambang menegaskan, sebagai BUMD milik Pemprov DKI Jakarta yang kini menjadi Bank Jakarta , Bank DKI harus patuh pada prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.


“Harus profesional, bukan dikuasai segelintir kepentingan elite," pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank DKI belum memberikan keterangan resmi terkait temuan BPK dan desakan pemeriksaan tersebut.


Komentar

Tampilkan

Terkini