-->

TERKINI

Kooperatif dan Belum Pernah Dipidana, Andri Ajukan Hal Meringankan di Sidang Tipikor

lampumerahnews
Senin, 29 Juni 2026, 18.04 WIB Last Updated 2026-06-29T11:04:28Z

Lampumerahnews.id

JAKARTA – Andri, mantan Ketua Tim Dokumen PT Blueray Cargo , menyampaikan nota pembelaan pledoi secara pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Jakarta Pusat, Senin 29/6/2026. Ia mengakui kesalahannya dan memohon majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil serta mempertimbangkan hal-hal meringankan.


Apresiasi dan Bersikap Kooperatif


Mengawali pledoi, Andri menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim, JPU, dan tim penasihat hukum atas jalannya persidangan.


"Saya ucapkan terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang telah memimpin persidangan secara profesional dan bijaksana. Saya berharap putusan terhadap saya adil bagi saya dan adil secara hukum,"ujarnya.


Ia menegaskan telah bersikap kooperatif sejak penyidikan hingga persidangan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.


Mengakui Perbuatan, Namun Tak Direncanakan


Dalam perkara ini, Andri dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta oleh JPU. Ia membenarkan fakta persidangan, namun menyebut perbuatannya bukan direncanakan.


"Dakwaan itu benar terjadi, tetapi peristiwa tersebut bukan hal yang saya rencanakan, bukan pula sesuatu yang saya kehendaki," katanya.


"Saya mengakui kesalahan, saya menyesal, dan saya minta maaf. Peristiwa ini tidak pernah saya atur untuk menguntungkan saya,"ucapnya.


Ajukan Hal Meringankan


Sebagai alasan meringankan, Andri menyebut dirinya belum pernah dihukum pidana , hanya menjalankan perintah atasan sebagai karyawan, serta memiliki tanggung jawab keluarga.


"Saya punya istri dan satu anak berusia 2 tahun 7 bulan yang masih sangat butuh perhatian saya,"tuturnya.


Mohon Putusan Seadil-adilnya


Menutup pembelaan, Andri menilai tuntutan JPU terlalu berat baginya. 


"Hari ini saya mohon kebijaksanaan Majelis Hakim. Berikan putusan sesuai hati nurani, berdasarkan seberapa besar kesalahan saya. Mohon putusan seadil-adilnya," pungkasnya.

Komentar

Tampilkan

Terkini