Lampumerahnews.id
ACEH TAMIANG - Pemerintah Kabupaten mulai menyiapkan langkah pengawasan ketat terhadap harga tandan buah segar (TBS) sawit rakyat setelah muncul persoalan perbedaan harga antar pabrik dan rendahnya harga beli yang dinilai merugikan petani. Untuk mengantisipasi praktik pembelian di bawah harga acuan pemerintah, Bupati Aceh Tamiang memastikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Harga TBS sawit. Langkah ini muncul di tengah keluhan lemahnya posisi tawar petani mandiri dan minimnya transparansi harga pembelian sawit di tingkat lapangan.
Rencana pembentukan satgas itu dibahas dalam rapat di Ruang Rapat Bupati Aceh Tamiang, Kamis (4/6/2026), bersama sejumlah pejabat daerah dan stakeholder terkait. Langkah tersebut muncul di tengah keluhan petani sawit mandiri yang selama ini menghadapi ketidakpastian harga, minimnya transparansi penetapan harga TBS, hingga lemahnya posisi tawar saat berhadapan dengan perusahaan pembeli.
Menurut Bupati Armia, sektor sawit menjadi salah satu penopang utama ekonomi masyarakat pedesaan di Aceh Tamiang sehingga pemerintah daerah tidak bisa membiarkan harga hasil panen petani terus berada dalam kondisi yang tidak terkendali.
“Pemerintah daerah akan segera membentuk satgas untuk mengawal penerapan aturan pembelian TBS sesuai harga acuan pemerintah,” kata Armia dalam rapat tersebut.
Selain membentuk satgas pengawasan, Pemkab Aceh Tamiang juga menyiapkan surat edaran terkait kewajiban pembelian TBS sesuai harga pemerintah. Pemkab turut membuka akses informasi harga sawit secara terbuka agar petani dapat memantau perkembangan harga harian dan tidak sepenuhnya bergantung pada informasi dari tengkulak maupun pabrik.
Pemerintah daerah juga menyiapkan kanal pengaduan bagi petani yang menemukan dugaan pelanggaran harga pembelian TBS. Para camat nantinya diminta melakukan pemantauan harga secara berkala di wilayah masing-masing guna memastikan kebijakan berjalan di lapangan.
Kondisi fluktuasi harga sawit selama ini menjadi persoalan serius bagi petani mandiri di Aceh Tamiang. Ketimpangan informasi harga dan perbedaan standar pembelian antar perusahaan kerap membuat petani berada di posisi lemah, terutama ketika hasil panen harus segera dijual untuk memenuhi kebutuhan operasional kebun maupun kebutuhan rumah tangga.
Bupati Armia juga mengingatkan perusahaan sawit agar mematuhi ketentuan pembelian TBS sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah daerah, kata dia, tidak menutup kemungkinan pemberian sanksi administratif hingga pidana terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pembelian harga sawit di luar ketentuan pemerintah.
Melalui pembentukan satgas tersebut, Pemkab Aceh Tamiang berharap pengawasan harga TBS lebih efektif, transparansi meningkat, dan stabilitas ekonomi petani sawit rakyat dapat lebih terjaga di tengah ketergantungan masyarakat pedesaan terhadap sektor perkebunan sawit.
(Kamalruzamal)


