-->

TERKINI

Aceh Tamiang Rawan Terdampak Tata Niaga Sawit Satu Pintu

lampumerahnews
Minggu, 07 Juni 2026, 08.03 WIB Last Updated 2026-06-07T01:03:49Z

Lampumerahnews.id 

ACEH TAMIANG - Kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan ekspor komoditas sumber daya alam melalui satu pintu mulai memunculkan kekhawatiran di daerah sentra sawit seperti . Kabupaten yang memiliki puluhan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan banyak pabrik kelapa sawit (PKS) itu dinilai berpotensi menghadapi tekanan baru terhadap stabilitas harga tandan buah segar (TBS) jika tata niaga sawit nasional terlalu terpusat dan tidak diikuti perlindungan nyata terhadap petani di tingkat daerah.


Kekhawatiran tersebut menguat setelah Presiden dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026 mengumumkan penerbitan aturan baru yang mewajibkan ekspor komoditas strategis, termasuk kelapa sawit, dilakukan melalui satu pintu oleh . Pemerintah pusat menyebut langkah itu bertujuan menjaga harga komoditas ekspor Indonesia agar tidak lagi mudah dikendalikan pasar internasional.


Namun di sisi lain, sejumlah ekonom dan asosiasi pengusaha mulai mengingatkan adanya risiko monopoli baru dalam tata niaga ekspor sawit nasional. Pengaturan ekspor melalui satu jalur dinilai berpotensi memusatkan kendali pasar pada sedikit pihak, sementara petani dan daerah penghasil sawit dikhawatirkan menjadi kelompok paling rentan menanggung dampaknya.


Aceh Tamiang sendiri merupakan salah satu wilayah dengan industri sawit terbesar di Aceh. Kabupaten ini memiliki sekitar 124 bidang HGU perkebunan dengan luas kebun sawit diperkirakan mencapai lebih dari 45 ribu hektare, belum termasuk kebun sawit rakyat. Banyaknya PKS yang beroperasi membuat sektor sawit menjadi salah satu penopang utama ekonomi masyarakat pedesaan sekaligus menjadikan harga TBS sebagai isu sensitif yang langsung mempengaruhi daya beli warga di tingkat desa.


Banyaknya PKS yang beroperasi di Aceh Tamiang seharusnya menciptakan persaingan pembelian TBS yang sehat. Namun keluhan mengenai rendahnya harga beli, potongan timbangan, hingga perbedaan harga antar pabrik masih terus muncul di tingkat petani. Kondisi tersebut memperlihatkan masih lemahnya posisi tawar petani mandiri dalam rantai perdagangan sawit daerah.


Dalam skema tata niaga yang terlalu terpusat, petani sawit mandiri juga dikhawatirkan semakin jauh dari akses informasi harga ekspor riil. Situasi itu berpotensi memperlebar selisih harga antara tingkat perusahaan dan harga yang diterima petani di lapangan, terutama bila pengawasan distribusi dan transparansi harga tidak berjalan efektif.


Situasi tersebut dinilai menjadi salah satu alasan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mulai memperketat pengawasan harga sawit rakyat. Bupati Aceh Tamiang sebelumnya mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Harga TBS guna memastikan perusahaan membeli hasil panen petani sesuai harga acuan pemerintah.


Selain menyiapkan satgas, pemerintah daerah juga akan membuka akses informasi harga sawit secara terbuka, menyediakan kanal pengaduan petani, serta meminta camat melakukan pemantauan harga secara berkala di wilayah masing-masing.


Langkah itu dipandang penting karena selama ini persoalan utama petani sawit di daerah bukan hanya fluktuasi harga global, tetapi juga lemahnya transparansi harga lokal, perbedaan standar pembelian antar pabrik, hingga kuatnya ketergantungan petani terhadap tengkulak dan perusahaan pembeli.


Di daerah yang ekonominya sangat bergantung pada sawit seperti Aceh Tamiang, perubahan kecil dalam tata niaga nasional dapat langsung mempengaruhi perputaran ekonomi desa, daya beli masyarakat, hingga stabilitas sosial petani di lapangan.


(Kamalruzamal)

Komentar

Tampilkan

Terkini