-->

TERKINI

Data Pemerintah Dinilai Amburadul, DPRK Aceh Tamiang Desak Kadis Kominfo Dicopot

lampumerahnews
Kamis, 11 Juni 2026, 07.12 WIB Last Updated 2026-06-11T00:13:08Z

 

Lampumerahnews.id 

ACEH TAMIANG - Kinerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) Aceh Tamiang menjadi salah satu sorotan paling tajam dalam rekomendasi DPRK terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRK Aceh Tamiang, Selasa (9/6/2026). Bahkan, legislatif secara terbuka meminta Bupati Aceh Tamiang mencopot Kepala Diskominfo karena dianggap gagal menyiapkan data dan dukungan teknis saat pembahasan evaluasi pemerintahan berlangsung, di tengah tuntutan pelayanan publik berbasis digital yang semakin tinggi.


Sorotan itu muncul setelah Panitia Khusus DPRK menilai lemahnya kesiapan data pemerintah daerah mulai mengganggu proses pengawasan dan evaluasi kebijakan daerah. Dalam forum resmi pembahasan LKPJ, Diskominfo disebut tidak mampu memastikan ketersediaan data yang dibutuhkan DPRK sehingga pembahasan dinilai tidak berjalan maksimal.


Tidak hanya berhenti pada kritik administratif, DPRK juga menilai persoalan tersebut mencerminkan lemahnya kepemimpinan di tubuh Diskominfo. Dalam rekomendasinya, dewan secara tegas meminta pergantian pimpinan demi memulihkan fungsi kelembagaan dan mempercepat agenda digitalisasi pemerintahan di Aceh Tamiang.


“Pergantian pimpinan ini dipandang perlu untuk memulihkan efektivitas kelembagaan, meningkatkan akuntabilitas kinerja perangkat daerah, serta memastikan percepatan agenda transformasi digital dan tata kelola informasi publik di Kabupaten Aceh Tamiang dapat berjalan secara optimal,” tulis DPRK dalam rekomendasinya.


DPRK juga menilai tata kelola teknologi informasi di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang masih berjalan parsial dan belum terintegrasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD). Bahkan, sistem “Satu Data” pemerintah daerah dinilai belum berjalan optimal sehingga pertukaran data antar-dinas masih lamban dan belum sepenuhnya mendukung kebutuhan pelayanan publik yang cepat dan akurat.


Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan data pelayanan publik tidak sinkron, memperlambat pengambilan keputusan pemerintah, hingga menghambat pelaksanaan program strategis seperti bantuan sosial, administrasi kependudukan, maupun respon kebencanaan. Karena itu, pemerintah daerah diminta mempercepat pembangunan sistem data terintegrasi, memperkuat keamanan informasi, serta memastikan seluruh layanan digital antar-dinas dapat saling terhubung agar birokrasi tidak berjalan sendiri-sendiri.


DPRK juga menilai transformasi digital di Aceh Tamiang masih berjalan setengah jalan karena sejumlah pelayanan pemerintahan disebut masih bergantung pada pola administrasi manual. Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dan pelayanan cepat, kondisi tersebut dinilai dapat berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan masyarakat maupun efektivitas tata kelola pemerintahan daerah.


Dalam tata kelola pemerintahan modern, Diskominfo tidak lagi sekadar berfungsi sebagai pengelola publikasi kegiatan pemerintah. Instansi ini seharusnya menjadi pusat integrasi data daerah, pengendali sistem pelayanan digital, hingga pengamanan informasi pemerintahan. Karena itu, lemahnya integrasi data dinilai dapat berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik dan transparansi birokrasi.


Rekomendasi itu tertuang dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 100.1.4/2026 tentang Rekomendasi DPRK terhadap LKPJ Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan pada 9 Juni 2026.


Rekomendasi keras DPRK tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan digitalisasi pemerintahan di Aceh Tamiang tidak lagi dipandang sebagai masalah teknis semata, tetapi telah masuk ke ranah akuntabilitas dan efektivitas kepemimpinan birokrasi daerah.


(Kamalruzamal)

Komentar

Tampilkan

Terkini