Lampumerahnews.id
ACEH TAMIANG – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memastikan penyaluran Bantuan Jaminan Hidup (Jadup) dan Stimulan Ekonomi bagi masyarakat terdampak bencana dilakukan tanpa potongan biaya. Warga yang belum terdata sebagai penerima juga diminta melapor ke Posko Rehabilitasi dan Rekonstruksi agar dapat diverifikasi untuk penyaluran berikutnya.
Kepastian itu disampaikan Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, saat meninjau langsung proses penyaluran bantuan di Kantor Pos Kualasimpang, Selasa (30/6/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Armia berdialog dengan warga yang mengantre sejak pagi untuk mencairkan bantuan. Ia meminta petugas gabungan terus mengawal proses penyaluran agar berlangsung tertib, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan kendala di lapangan.
"Untuk masyarakat yang belum mendapatkannya harap bersabar. Jika ada permasalahan seperti belum terdata sebagai penerima stimulan, silakan datang ke Posko Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana di Kantor Bupati lantai 1 dengan membawa KTP dan KK," ujar Armia.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh bantuan diberikan kepada penerima tanpa biaya apa pun. Karena itu, masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan praktik pemotongan maupun pungutan liar selama proses pencairan.
"Bantuan Jadup dan Stimulan Ekonomi tidak ada pemotongan ataupun pengutipan dana. Jika ada yang melakukan pungutan liar, segera laporkan agar dapat ditindak tegas," tegasnya.
Menurut Armia, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Sosial dan Kantor Pos untuk mempercepat distribusi bantuan kepada masyarakat terdampak. Penyaluran juga diminta mengutamakan kelompok rentan, seperti lanjut usia dan penyandang disabilitas, agar memperoleh pelayanan yang lebih mudah saat proses pencairan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga membuka peluang bagi warga yang belum menerima bantuan untuk melengkapi data melalui Posko Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar verifikasi untuk penyaluran bantuan pada tahap berikutnya.
(Kamalruzamal)


