ACEH TAMIANG - Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tamiang mendapat sorotan dalam rekomendasi DPRK terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. Dalam rekomendasinya, DPRK meminta BPKD meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mempercepat sertifikasi aset daerah, serta melakukan pendataan aset pemerintah yang rusak akibat banjir bandang 2025.
Sorotan itu tertuang dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 100.1.4/2026 yang ditetapkan di Karang Baru pada 9 Juni 2026. Namun jika dicermati lebih jauh, rekomendasi tersebut juga membuka kembali pertanyaan lama mengenai lemahnya pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Aceh Tamiang yang hingga kini dinilai belum mampu menjadi penopang utama PAD daerah.
Sorotan itu menjadi relevan karena BPKD bukan hanya berfungsi sebagai “polisi lalu lintas” keuangan daerah yang mengatur distribusi dana transfer pusat dan pencairan anggaran OPD. Dalam tata kelola pemerintahan modern, lembaga pengelola keuangan daerah juga memiliki peran strategis dalam memastikan aset dan penyertaan modal pemerintah mampu menghasilkan nilai ekonomi bagi daerah.
Saat ini, Kabupaten Aceh Tamiang tercatat memiliki sedikitnya lima BUMD, yakni Perumda Air Minum Tirta Tamiang, PT Kwala Simpang Petroleum (KSP), PT Petroleum Tamiang Raya, PT Rebung Permai Jaya, dan PT Wajar. Namun dari sejumlah perusahaan daerah tersebut, hanya Perumda Air Minum Tirta Tamiang yang dinilai masih aktif berjalan melayani masyarakat.
Sementara sejumlah BUMD lainnya dinilai belum menunjukkan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD daerah. PT Kwala Simpang Petroleum misalnya, hingga kini operasional dan kontribusinya terhadap daerah dinilai belum jelas. Begitu juga PT Rebung Permai Jaya dan PT Petroleum Tamiang Raya yang disebut telah lama berada dalam kondisi “mati suri” dan belum menunjukkan aktivitas usaha yang signifikan bagi pendapatan daerah.
Kondisi tersebut memunculkan kesan bahwa sebagian BUMD daerah selama ini lebih banyak tercatat secara administratif dibanding benar-benar bergerak sebagai badan usaha yang menghasilkan keuntungan bagi daerah. Dalam kondisi fiskal yang semakin berat, BUMD seharusnya menjadi alat penggerak ekonomi daerah, bukan sekadar perusahaan yang hidup di atas dokumen administrasi penyertaan modal.
Padahal, modal BUMD berasal dari penyertaan modal pemerintah daerah yang bersumber dari keuangan daerah. Karena itu, minimnya kontribusi sejumlah BUMD terhadap PAD dinilai ikut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan uang daerah selama ini.
Ketika perusahaan daerah tidak berjalan optimal, maka penyertaan modal dan aset yang telah ditanam pemerintah berpotensi berubah menjadi aset tidur yang terus membebani keuangan daerah tanpa menghasilkan timbal balik signifikan.
PT Rebung Permai Jaya sendiri sebelumnya disebut menerima hak pengelolaan perkebunan PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Alur Meranti berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Namun hingga kini, tindak lanjut proses eksekusi lanjutan maupun administrasi penyerahan pengelolaan kebun tersebut dinilai masih belum jelas.
Belum jelasnya tindak lanjut pengelolaan aset perkebunan hasil putusan MA juga dinilai berpotensi membuat aset strategis daerah kehilangan momentum pemanfaatan ekonominya. Padahal aset perkebunan tersebut seharusnya dapat menjadi salah satu sumber ekonomi strategis Aceh Tamiang jika dikelola secara serius dan profesional.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana keseriusan BPKD dalam menyiapkan dan mengarahkan BUMD daerah agar mampu mengelola aset strategis yang telah dimiliki pemerintah daerah. Sebab dalam tata kelola pemerintahan, pengawasan penyertaan modal, pengamanan aset, hingga optimalisasi kinerja perusahaan daerah merupakan bagian penting dari fungsi pengelolaan keuangan daerah, bukan sekadar administrasi pencairan anggaran rutin pemerintahan.
Selain itu, status PT Wajar juga mulai dipertanyakan. Sejumlah kalangan menilai perusahaan tersebut seharusnya menjadi bagian aset milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sesuai regulasi yang ada. Namun hingga kini kejelasan kepemilikan maupun kontribusinya terhadap daerah masih menjadi tanda tanya.
Kondisi sejumlah BUMD yang stagnan juga dinilai memperlihatkan belum kuatnya arah dan visi pembangunan ekonomi daerah berbasis aset dan usaha milik pemerintah sendiri.
Padahal, keberadaan BUMD seharusnya tidak hanya menjadi simbol perusahaan milik daerah di atas kertas. Dalam situasi fiskal yang semakin berat pascabanjir bandang 2025, BUMD idealnya mampu menjadi mesin ekonomi daerah yang menghasilkan deviden, membuka lapangan kerja, serta memperkuat kemandirian fiskal pemerintah daerah.
Ketergantungan Aceh Tamiang terhadap dana transfer pusat dinilai tidak bisa terus dipertahankan, apalagi dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh akan berakhir pada 2027. Ketika dana Otsus berakhir, daerah yang tidak memiliki sumber PAD kuat dikhawatirkan akan semakin bergantung pada transfer pusat dan mengalami keterbatasan ruang belanja pembangunan. Dalam situasi fiskal ekstrem, lemahnya kemampuan daerah membangun sumber pendapatan mandiri bahkan dapat memunculkan wacana efisiensi dan restrukturisasi wilayah pemerintahan di masa mendatang.
Karena itu, BPKD dituntut tidak hanya menjadi pengatur lalu lintas pencairan anggaran rutin pemerintahan, tetapi harus mampu memikirkan strategi penguatan PAD, optimalisasi aset daerah, hingga menghidupkan BUMD yang selama ini belum memberi kontribusi signifikan terhadap keuangan daerah.
DPRK sendiri dalam rekomendasinya meminta BPKD meningkatkan PAD daerah serta melakukan pengamanan aset melalui sertifikasi menyeluruh agar tidak menimbulkan klaim pihak lain.
DPRK dinilai mulai mendorong agar peningkatan PAD tidak terus bertumpu pada pajak dan retribusi masyarakat semata, tetapi juga melalui optimalisasi aset dan perusahaan daerah yang selama ini telah dibiayai pemerintah.
Permintaan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa DPRK mulai mendorong perubahan cara pandang pengelolaan keuangan daerah, dari sekadar mengatur belanja rutin menuju pembangunan mesin ekonomi daerah yang mampu menghasilkan pendapatan berkelanjutan.
Ketika dana Otsus mulai mendekati akhir dan sebagian BUMD daerah belum mampu berdiri sebagai mesin ekonomi yang sehat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya angka PAD tahunan, tetapi arah masa depan kemandirian fiskal Aceh Tamiang sendiri.
(Kamalruzamal)


