Lampumerahnews.id
ACEH TAMIANG — Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 dari Komisi Informasi Aceh setelah meraih nilai 93,4 dan masuk kategori Informatif. Namun capaian tersebut muncul di tengah sorotan DPRK Aceh Tamiang terhadap sistem tata kelola dan integrasi data pemerintahan daerah.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, kepada Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (P) Drs Armia Pahmi MH di Aula Bupati Aceh Tamiang, Kamis (11/6/2026).
Nilai 93,4 yang diperoleh Aceh Tamiang menempatkan daerah itu dalam kategori badan publik informatif pada penilaian keterbukaan informasi tingkat Provinsi Aceh.
Bupati Armia Pahmi menyebut penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel dan mudah diakses masyarakat,” ujar Armia.
Komisi Informasi Aceh menilai capaian tersebut menunjukkan adanya peningkatan komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan dan penyebarluasan informasi publik.
Penilaian Keterbukaan Informasi Publik sendiri pada dasarnya lebih menitikberatkan pada pelayanan informasi kepada masyarakat, seperti ketersediaan informasi publik, pelayanan PPID, keterbukaan dokumen publik, akses website badan publik hingga respon terhadap permohonan informasi masyarakat.
Selain itu, penilaian juga dilakukan melalui pengisian kuesioner, verifikasi website badan publik, presentasi pimpinan badan publik hingga evaluasi terhadap konsistensi penyediaan informasi publik.
Namun di sisi lain, DPRK Aceh Tamiang sebelumnya turut menyoroti tata kelola data dan komunikasi pemerintahan daerah dalam pembahasan LKPJ Bupati, termasuk merekomendasikan evaluasi terhadap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Aceh Tamiang.
Sorotan DPRK saat itu lebih berkaitan dengan kebutuhan integrasi data lintas organisasi perangkat daerah (OPD) atau konsep “satu data” pemerintah daerah sebagai dasar pengambilan kebijakan pemerintahan.
Konsep satu data pemerintah sendiri bertujuan menghadirkan data yang akurat, terpadu, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan agar pengambilan keputusan pemerintah daerah dapat dilakukan lebih cepat dan terintegrasi.
Sistem tersebut dinilai penting terutama dalam mendukung pelayanan publik, penanganan bencana hingga perencanaan pembangunan daerah berbasis data.
Karena itu, capaian keterbukaan informasi publik tidak otomatis mencerminkan tingkat kesiapan integrasi data internal pemerintahan daerah.
Sorotan DPRK lebih menitikberatkan pada efektivitas tata kelola data pemerintahan internal, sementara penghargaan KIP lebih fokus pada akses dan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Dengan demikian, penghargaan keterbukaan informasi publik dan rekomendasi DPRK dinilai berada pada parameter evaluasi yang berbeda meski sama-sama berkaitan dengan tata kelola informasi pemerintahan.
Publik berharap capaian predikat informatif tersebut tidak hanya berhenti pada keterbukaan layanan informasi kepada masyarakat, tetapi juga diikuti penguatan sistem satu data daerah agar tata kelola pemerintahan semakin cepat, akurat dan terintegrasi dalam merespon berbagai kebutuhan masyarakat.
(Kamalruzamal)


