Lampumerahnews.id
JAKARTA - Polsek Kawasan Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial MP (26) yang terbukti mengintip seorang wanita berinisial NH (22) di toilet umum Jalan Tuna Dermaga Barat, Pelabuhan Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
“Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban NH ke Mapolsek Kawasan Muara Baru,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Muara Baru, Ipda Fauzi Widi, S.H., M.H., Kamis (14/5/2026).
Fauzi menuturkan korban datang dalam keadaan menangis dan mengaku diintip saat mandi. Setelah dicek, di lokasi hanya ada korban dan pelaku.
“Akhirnya pelaku dapat kami tangkap di lokasi dan barang bukti rekaman video korban dari ponsel milik pelaku juga diamankan,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan korban, saat sedang mandi sekitar 30 menit, ia melihat ke atas dan kaget mendapati kepala pelaku mengintip sambil merekam menggunakan ponsel. Korban langsung berteriak minta tolong. Setelah keluar dari kamar mandi, korban melihat pelaku juga keluar dari kamar mandi lainnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel pelaku, pakaian, dan ember yang digunakan untuk memanjat. Pelaku diketahui bekerja sebagai penjaga kapal pencari ikan dan belum berkeluarga.
Atas perbuatannya, MP dijerat Pasal 9 jo Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 407 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Di tempat terpisah, Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Kurniawan, S.H., mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat atau mendengar gangguan Kamtibmas.
“Masyarakat dapat menghubungi call center Layanan Polri 110 bebas pulsa yang siaga 24 jam. Setiap laporan yang masuk pasti ditindaklanjuti dengan respon cepat,” tegasnya.


