-->

TERKINI

Dirjen Dukcapil Tegaskan: Verifikasi e-KTP Wajib Pakai Card Reader, Bukan Lagi Fotocopy

lampumerahnews
Jumat, 08 Mei 2026, 23.56 WIB Last Updated 2026-05-08T16:56:11Z

 


Lampumerahnews.id

DEPOK — Kebiasaan memfotokopi e-KTP harus segera ditinggalkan. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menegaskan praktik itu berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.


Pasalnya, e-KTP memuat data sensitif milik warga negara. Menggandakan lewat fotokopi justru membuka celah penyalahgunaan data. 


“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP,” tegas Teguh di Depok, Jawa Barat, Kamis (7/5/2026).


Sudah Ada Cip, Pakai Card Reader

Teguh menjelaskan, e-KTP sudah dibekali teknologi cip yang menyimpan data kependudukan secara aman. Jadi verifikasi identitas seharusnya pakai perangkat _card reader_, bukan salinan fisik.


“KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, cip. Cip itu ada datanya di situ. Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi,” ujarnya.


Ia minta masyarakat dan lembaga pelayanan segera beralih ke sistem verifikasi digital. Selain lebih aman, cara ini juga sesuai aturan dan mencegah kebocoran data pribadi.


Jadi, kalau masih ada kantor atau instansi minta fotokopi e-KTP, kamu berhak menolak dan minta mereka pakai card reader.

Komentar

Tampilkan

Terkini