-->

TERKINI

SK UMSK 2026 Digugat, DPD FSP LEM SPSI Jabar Tuding Gubernur Langgar Rekomendasi Daerah

lampumerahnews
Sabtu, 28 Maret 2026, 21.53 WIB Last Updated 2026-03-28T14:53:40Z

Lampumerahnews.id

Bandung – DPD Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin SPSI Jawa Barat resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jumat (27/3/2026), dengan Nomor Perkara 54/G/2026/PTUN.BDG. Gugatan diarahkan ke Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 yang dinilai mengabaikan rekomendasi Bupati/Wali Kota.


Ketua DPD FSP LEM SPSI Jabar, Muhamad Sidarta, menjelaskan rekomendasi daerah dihasilkan lewat Dewan Pengupahan yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan buruh dengan kajian sektoral, kemampuan industri, dan kebutuhan hidup pekerja. 


“Seharusnya itu menjadi dasar SK, upaya persuasif, termasuk pertemuan langsung dengan Gubernur pada 17 Desember 2025 dan surat keberatan resmi, tak membuahkan hasil; sejumlah sektor justru diubah tanpa penjelasan transparan. " Ungkap Sidarta dalam siaran pers nya .( 28/3).


Sidarta menilai langkah ini bukan semata soal angka upah, melainkan ujian tata kelola pemerintahan yang baik. 


Menurutnya, kebijakan yang melenceng dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 Pasal 35I yang mewajibkan gubernur mengacu pada rekomendasi daerah dan berpotensi melemahkan kepastian hukum, merusak hubungan industrial, dan menurunkan kepercayaan publik.


Kuasa hukum SPSI Jabar, Mangiring T.S. Sibagariang, menyebut perkara kini dalam tahap pemeriksaan administrasi di PTUN. Jika lolos, sidang substantif akan menguji keabsahan SK tersebut. 

“Kami kawal hingga tuntas,” tegasnya .


Serikat menegaskan gugatan ini untuk memastikan setiap kebijakan pengupahan sektoral ke depan dijalankan secara partisipatif, akuntabel, dan berbasis data, demi keadilan bagi semua pihak dan kewibawaan pemerintah.

Komentar

Tampilkan

Terkini