Lampumerahnews.id
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan larangan penggunaan badan sungai sebagai lokasi tempat penampungan sementara (TPS) sampah.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebagai langkah tegas dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mencegah potensi banjir di wilayah ibu kota.
Menurut Pramono, praktik penempatan TPS di badan sungai masih kerap ditemukan di sejumlah titik, meskipun telah berulang kali diingatkan. Ia menilai kebiasaan tersebut tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga merusak fungsi utama sungai sebagai saluran air.
“Badan sungai bukan tempat untuk menampung sampah, baik sementara maupun permanen. Ini harus dihentikan,” tegas Pramono dalam keterangannya,27/3/2026).
Keberadaan TPS di aliran sungai dinilai berkontribusi terhadap pendangkalan sungai serta penyumbatan aliran air. Kondisi ini menjadi semakin berbahaya ketika curah hujan tinggi, karena berpotensi meningkatkan risiko banjir di kawasan permukiman.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah Kali Pesanggrahan, yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Sungai tersebut diduga menjadi lokasi pembuangan sampah oleh kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Insiden ini memicu perhatian publik setelah beredarnya video yang memperlihatkan mobil dinas membuang sampah ke aliran sungai.
Lokasi yang dimaksud diketahui merupakan emplasemen atau tempat penampungan sementara yang berada tepat di badan sungai.
Menanggapi viralnya kejadian tersebut, Pramono Anung menyatakan bahwa dirinya tidak merasa kecewa, melainkan justru berterima kasih.
Ia menilai kejadian itu menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah di Jakarta.
“Kemarin kejadian Pesanggrahan, saya terus terang berterima kasih. Bukan malah sedih, tidak. Ini jadi bahan evaluasi penting,” ujar Pramono di Jakarta Pusat.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk melarang secara tegas keberadaan TPS di badan sungai.
Menurutnya, selain merusak lingkungan, sistem tersebut juga tidak efisien dan memiliki manajemen yang rumit.
“Dengan demikian saya memutuskan bahwa tidak boleh lagi ada tempat penampungan sementara yang seperti itu,” ucapnya.
Pramono juga menyoroti aspek pembiayaan dalam pengelolaan sampah. Ia menilai penggunaan badan sungai sebagai TPS justru meningkatkan biaya operasional.
“Cost-nya pasti semakin tinggi. Maka penampungan sementara di badan sungai tidak diizinkan, tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan memperketat pengaturan lokasi TPS sebelum sampah diangkut ke fasilitas pengolahan akhir, seperti TPST Bantargebang dan fasilitas RDF di Rorotan.
“Dari tempat pengumpulan, nanti akan diatur apakah sampah dibawa ke Bantargebang atau ke Rorotan,” jelasnya.
Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah mendorong pengelolaan sampah yang lebih tertata dan ramah lingkungan. Penyediaan TPS yang sesuai standar menjadi prioritas, agar tidak mengganggu ekosistem maupun aktivitas masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih disiplin dalam membuang sampah pada tempat yang telah disediakan. Kesadaran kolektif dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Pramono menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara ketat, termasuk penertiban terhadap lokasi-lokasi yang masih melanggar aturan.
“Penanganan sampah harus dilakukan secara sistematis dan tidak merusak lingkungan. Sungai harus kita jaga bersama,” ujarnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi persoalan sampah yang kian kompleks, sekaligus mengurangi potensi bencana lingkungan seperti banjir.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap tidak hanya terjadi perbaikan sistem pengelolaan sampah, tetapi juga peningkatan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian sungai sebagai aset penting kota.
(kipray)


