Lampumerahnews.id
BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan optimal pasca libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1447 H dan Hari Raya Nyepi. Meski sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai bekerja dengan skema Work From Anywhere (WFA), efektivitas pelayanan kepada masyarakat diklaim tidak akan terganggu.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.5/1192/BKPSDM/PKA tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN pada Masa Libur Cuti Bersama. Dalam data tersebut, tercatat sebanyak 37,4% ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi menjalankan tugas kedinasan melalui mekanisme WFA.
Pelaksanaan skema WFA ini berlaku selama tiga hari berturut-turut setelah masa cuti bersama, tepatnya pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah fleksibilitas kerja untuk mengatur ritme arus balik sekaligus menjaga produktivitas aparatur.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa meskipun sistem kerja mengalami penyesuaian, kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar.
“Penyesuaian sistem kerja ini tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Saya pastikan seluruh perangkat daerah tetap siaga, sehingga pelayanan publik di Kota Bekasi berjalan normal seperti biasa,” tegas Tri.
Lebih lanjut, Tri menyampaikan bahwa momentum setelah libur panjang ini harus menjadi titik balik bagi para aparatur untuk meningkatkan disiplin dan performa kerja. Ia berharap skema kerja yang fleksibel ini justru memicu semangat baru dalam melayani warga.
“Kita ingin memastikan setelah libur panjang, seluruh ASN dapat kembali fokus bekerja, memberikan pelayanan terbaik, serta menjaga kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kota Bekasi,” tambahnya.
(Ndoet)


