Lampumerahnews.id
Tangerang – Unit Reskrim Polsek Cisauk telah mengamankan seorang pria yang berprofesi sebagai pemulung terkait dugaan pengambilan barang milik orang lain tanpa izin di wilayah Kelapa Dua,Babakan Tangsel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diamankan karena kedapatan mengambil besi plang dengan berat estimasi sekitar 2 kilogram. Peristiwa tersebut diketahui terjadi bertepatan dengan momen hari raya Lebaran.
Kanit Reskrim Polsek Cisauk IPTU Hambali menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap yang bersangkutan. Namun, mengingat pihak korban secara resmi menyatakan tidak bersedia membuat Laporan Polisi (LP), maka sesuai aturan perundang-undangan, petugas tidak dapat melakukan penahanan lebih lanjut.
"Sesuai aturan 1 x 24 jam, karena pihak pemilik barang tidak menuntut dan tidak membuat laporan resmi, maka terduga pelaku kami pulangkan kepada pihak keluarganya setelah diberikan pembinaan," ujar Kanit saat di konfirmasi via WhatsApp.Rabu (25/03/2026)
Polsek Cisauk mengimbau masyarakat untuk tetap waspada menjaga barang berharga miliknya dan segera melaporkan setiap kejadian tindak pidana agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.


