-->

TERKINI

Kasus Bupati Pekalongan, Momentum Bongkar Pola Korupsi Outsourcing di Pemerintahan dan BUMN

lampumerahnews
Rabu, 04 Maret 2026, 19.24 WIB Last Updated 2026-03-04T12:24:14Z

 

Lampumerahnews.id 


Jakarta - OTT KPK terkait dugaan pengkondisian pengadaan tenaga alih daya di lingkungan Pemkab Pekalongan yang menyeret Bupatinya, harus menjadi alarm keras bagi seluruh penyelenggara negara. Jika dugaan itu terbukti, maka bukan sekadar pelanggaran prosedur pengadaan. Tapi, penyalahgunaan kekuasaan yang langsung menyentuh kelompok pekerja paling rentan. Tenaga Alihdaya atau buruh Outsourcing


Tenaga alih daya di sektor publik bekerja di ruang-ruang yang jarang disorot. Bahkan dengan tingkat risiko pekerjaan yang tergolong tinggi. Mereka memastikan pelayanan publik tetap terjaga dan berjalan. Namun posisi mereka lemah, kesejahteraan minim dan diskriminatif, kontrak kerja berbatas dan terus berulang dengan masa depan yang bergantung pada keputusan pejabat dan vendor. Ketika pengadaan mereka diduga dikondisikan, maka yang sedang dipermainkan bukan lagi hanya anggaran. Tapi juga nasib manusia.


Kasus Bupati Pekalongan mesti menjadi pintu masuk dalam membongkar praktik sistemik di proyek pengadaan barang dan jasa khususnya tenaga alih daya. Pola pengkondisiannya, tidak beridiri sendiri. Berlapis, dari tingkatan panitia lelang hingga pejabat utama. Bahkan, kerap disinyalir keterlibatan calo ataupun mafia juga ada disana. Polanya yang sering muncul:


1. Nilai kontrak tinggi, tetapi komponen upah pekerja ditekan.


2. Vendor tertentu dipelihara, berganti nama tapi tetap lingkaran yang sama.


3. Spesifikasi disusun tertutup, hanya pemain lama yang bisa lolos.


4. Fee proyek disepakati di awal, sebelum tender formal berjalan.


5. Subkontrak berlapis, membuat aliran dana sulit ditelusuri.


Di BUMN, diyakini model pengadaannya pun “identik”. Dengan kontrak jasa tahunan yang bernilai besar bahkan bisa miliaran rupiah, vendor tetap berulang kali menang, transparansi evaluasi teknis minim dan hubungan pejabat – vendor, juga terjadi. Bahkan seringkali menggunakan oknum pensiunan ataupun yayasan dan koperasi hingga vendor titipan.


Praktek seperti itu perlu disidik pula. GeberBUMN mendesak KPK untuk segera mendalaminya. 


Di BUMN, pola pengadaan “outsourcing” menjadi jalur distribusi rente, mekanisme penguatan jaringan kekuasaan dan instrumen pengendalian tenaga kerja melalui vendor tertentu. Sebuah “rantai” eksploitasi terselubung. 


Jauh sebelumnya, di sekitar tahun 2014-an, Geber BUMN pernah menyampaikan dugaan praktik korupsi di sektor outsourcing ini pada BUMN tertentu ke KPK. Saat itu disampaikan, ada “gap” cukup besar antara upah yang diterima buruh OS dengan nilai kontrak pengadaannya. Penelusuran “jejak” aliran dana menjadi keterbatasan nyata saat itu.  


Mestinya, tidak boleh ada perlakuan berbeda antara kepala daerah dan pejabat korporasi negara lainnya. Jika ditemukan rekayasa tender, pengkondisian vendor, atau permainan kontrak tenaga kerja di BUMN, itu harus dibuka pula nantinya tanpa kompromi. 


Geber BUMN menegaskan bahwa kasus ini harus jadi momentum untuk mengaudit kontrak outsourcing tahunan di BUMN, struktur biaya dan komponen upah, afiliasi vendor dengan pejabat pengambil keputusan serta publikasi daftar pemenang tender yang terus berulang. Publik berhak tahu siapa yang selama ini “bermain” dalam lingkaran proyek jasa tenaga kerja di BUMN


Kasus Bupati Pekalongan harus menjadi awal, bukan akhir. Kasus inipun, bukan sekadar pelanggaran prosedur tender dan kerugian negara. Itu, penyalahgunaan kekuasaan atas hidup (manusia) pekerja. Sebuah pengkhianatan terhadap mandat konstitusi yang menjamin hak atas pekerjaan yang layak baginya. 


Kasus itu juga bisa menjadi fakta bahwa sistem kerja “outsourcing” menjadi instrumen koruptif aparatus negara. Sebuah sinyalemen GeberBUMN kala itu yang akhirnya mewujud sebagai pembuktian bagi kedalaman eksplolitatifnya outsourcing !!!




Penulis " Ais/Achmad Ismail Geber BUMN

Komentar

Tampilkan

Terkini