-->

TERKINI

Temukan Unsur Pidana Polres Metro Tangerang Kota Tersangkakan Habib Bahar

lampumerahnews
Minggu, 01 Februari 2026, 21.07 WIB Last Updated 2026-02-01T14:08:14Z

 Lampumerahnews.id 


Tangerang – Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang beredar ke publik pada Jumat, 30 Januari 2026. menyatakan hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan penyidik Polres Metro Tangerang Kota.


Hasil penyelidikan tersebut resmi menaikan status Habib bahar bin Smit dari terlapor menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayan terhadap anggota banser Kota Tangerang .


Dalam dokumen tersebut, Keputusan itu diambil setelah gelar perkara menemukan unsur pidana yang dinilai sudah terpenuhi.


dilansir dari lensa Banten, Sebelumnya, Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, H. Midyani, sempat menyuarakan desakan agar aparat kepolisian bertindak tegas. Ia meminta Kapolres Metro Tangerang Kota menangani perkara ini secara profesional dan terbuka.


“Persekusi terhadap kader Banser adalah tindakan biadab yang mencederai nilai kemanusiaan dan merusak persatuan. Kami mendesak Kapolres Metro Tangerang Kota untuk bertindak cepat, mengusut tuntas, dan menghukum seluruh pelaku tanpa pandang bulu,” kata Midyani pada Senin 22 September 2025 dalam keterangan persnya kepada awak media.


Midyani, mengklaim , Banse r di barisan depan dalam menjaga ulama dan mengamankan kegiatan keagamaan. Banser juga berperan aktif dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


PC GP Ansor Kota Tangerang juga memastikan tidak akan tinggal diam menghadapi kasus ini. Mereka menyatakan akan menempuh jalur advokasi hukum dan terus mengawal prosesnya sampai tuntas.


“Kami percaya aparat kepolisian dapat bertindak profesional dan adil. Jika kasus seperti ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dan mengancam keamanan sosial. Banser tidak boleh diperlakukan secara semena-mena,” imbuhhnya.


Berdasarkan surat penetapan status yang beredar, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan sesuai aturan hukum yang berlaku.


Dalam surat tersebut, polisi juga mencantumkan sejumlah pasal yang menjadi dasar penanganan perkara. Pasal-pasal itu antara lain Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP terkait penganiayaan bersama-sama.


Pencantuman pasal-pasal itu menegaskan bahwa kasus ini tidak berdiri pada satu dugaan saja. Penyidik menilai ada unsur kekerasan fisik dan keterlibatan lebih dari satu orang.


Dalam perkembangan penyidikan, polisi menyebut telah menggelar perkara untuk menetapkan Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith sebagai tersangka. Penetapan ini menandai naiknya kasus ke tahap penyidikan lanjutan.


Selain itu, penyidik juga sudah melayangkan Surat Panggilan Tersangka Pertama. Pemeriksaan dijadwalkan pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengungkapkan proses hukum terhadap Habib Bahar terus berjalan sesuai prosedur.


Penyidik, kata dia, sudah melayangkan surat pemanggilan agar yang bersangkutan datang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.


“Kami sudah menetapkan tersangka dan telah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangan pada hari Rabu, 4 Februari,” ungkap Awaludin kepada wartawan, pada Sabtu, 31 Januari 2026.


Dengan pemanggilan tersebut, kasus ini kini masuk ke tahap penegakan hukum yang lebih serius. Polisi memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan akan terus dikembangkan.

Komentar

Tampilkan

Terkini