-->

TERKINI

Aktivis 98 Kecam SMKN 2 Tangerang Soal Dugaan Pemaksaan Mundur Siswa: "Jangan Rampas Hak Anak!"

lampumerahnews
Rabu, 11 Februari 2026, 17.29 WIB Last Updated 2026-02-11T14:28:52Z
Lampumerahnews.id

TANGERANG – Dugaan pelanggaran hak pendidikan terjadi di SMKN 2 Kabupaten Tangerang. Seorang wali murid mengaku dipaksa menandatangani surat pengunduran diri anaknya, padahal siswa tersebut hanya tinggal menunggu ujian akhir kelas XII," Rabu (11/02/2026)


Kasus ini memicu perhatian publik karena menyangkut hak dasar siswa untuk menyelesaikan pendidikan.


Wali murid berinisial Tuti menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Selasa pagi saat dirinya dipanggil ke sekolah. Ia mengaku tidak diberi kesempatan berdialog dan langsung diminta menandatangani surat pengunduran diri yang disebut berasal dari pihak jurusan.


“Saya tidak diberi penjelasan yang layak. Saya dipanggil, lalu langsung disuruh menandatangani surat pengunduran diri anak saya. Saya menolak, tapi tetap ditekan,” ujar Tuti dengan suara bergetar.


Menurut Tuti, anaknya memang pernah menerima beberapa Surat Peringatan (SP). Di kelas X mendapat satu SP, kelas XI satu SP, dan di kelas XII dua SP. Namun ia berharap sekolah tetap memberikan pembinaan, bukan justru mengeluarkan siswa di masa-masa akhir pendidikan.


“Saya sudah memohon agar anak saya diberi kesempatan menyelesaikan sekolahnya. Tinggal ujian akhir, masa depannya dipertaruhkan. Tapi permohonan saya tidak digubris,” katanya.


Ia juga menilai sistem pendidikan terasa tidak adil bagi masyarakat kecil.


“Pendidikan terasa sangat kejam bagi kami yang tidak punya apa-apa. Seolah-olah sekolah hanya ramah bagi mereka yang kuat dan punya kuasa,” ujarnya lirih.


Menanggapi polemik di SMKN 2 Kabupaten Tangerang, Aktivis 98 sekaligus pemerhati pendidikan di Banten, Kurtubi, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh sembarangan mengeluarkan siswa, terutama yang sudah duduk di kelas XII.


Ia merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya:

* UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
* UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
* Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025

“Hak anak dilindungi secara tegas dalam undang-undang. Sekolah tidak boleh melanggar hak dasar pendidikan siswa,” tegas Kurtubi.


Ia menjelaskan, sebelum mengambil keputusan ekstrem seperti mengeluarkan siswa, sekolah wajib melalui tahapan pembinaan, yaitu:

1. Teguran lisan
2. SP 1, SP 2, hingga SP 3
3. Skorsing (jika diperlukan)
4. Pemanggilan resmi orang tua
5. Rapat dewan guru untuk pelanggaran berat seperti narkoba atau tindak pidana serius


Menurutnya, solusi yang seharusnya ditawarkan adalah pembinaan atau pengalihan sekolah, bukan pemberhentian sepihak.


“Mengeluarkan siswa berarti mencabut hak pendidikannya. Jika memang diperlukan, arahkan pindah sekolah, bukan dipaksa mengundurkan diri,” ujarnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 2 Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemaksaan tanda tangan surat pengunduran diri tersebut.


Kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah daftar persoalan di dunia pendidikan. Banyak pihak menilai, sekolah sebagai institusi pendidikan harus tetap mengedepankan pembinaan serta menjunjung tinggi hak siswa untuk menyelesaikan pendidikannya secara bermartabat.
Komentar

Tampilkan

Terkini