-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIBqT-OUa9jEiq7Y9uWvEHU21SukZMSTRfLaLx0KdplJ_yfjH-i7OPr8bce05ALbCWpWjujNUD4MVagpNnbneabAIH3qHmMkP-uGzdd_my4I7drwKvgG1F_ZM7b6R7CieebuQjCxQJ8TI3mYiVWyF-TSJ7KX9lE3xDHHZlwljYMKhxPV41s9zoOtqn0Tk/s1350/1001703115.png"

Sidang perdana Ammar Zoni , ada larangan siaran langsung

lampumerahnews
Kamis, 18 Desember 2025, 17.57 WIB Last Updated 2025-12-18T10:58:08Z

Lampumerahnews.id 

Jakarta – Ketua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melarang jalannya sidang perkara dugaan penjualan narkotika di Rutan Salemba yang menjerat mantan artis Ammar Zoni dan sejumlah terdakwa lainnya disiarkan secara langsung. Larangan siaran langsung tersebut diberlakukan karena agenda persidangan memasuki tahap pemeriksaan saksi.


Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyampaikan bahwa persidangan tetap boleh diliput dan direkam, namun tidak diperkenankan disiarkan secara live demi menjaga proses pembuktian.


“Boleh direkam, semua boleh melihat tapi tidak live, takutnya masih ada saksi yang lain. Dari penasihat hukum masih ada saksi, penuntut umum masih ada saksi. Kita menjaga itu,” kata Dwi Elyarahma di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).


Hakim menegaskan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan aturan dalam hukum acara pidana. Oleh karena itu, media tetap diperbolehkan melakukan peliputan dengan catatan tidak menyiarkannya secara langsung.


“Boleh diliput tapi jangan live,” ucap hakim.


Dalam perkara ini, Ammar Zoni didakwa melakukan penjualan narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Jaksa menyebut Ammar menerima sabu dari seseorang bernama Andre, kemudian menjual serta mengedarkannya di lingkungan rutan.


Selain Ammar Zoni, terdapat lima terdakwa lain yang turut diadili dalam perkara tersebut, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, serta Muhammad Rivaldi. Para terdakwa didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.


“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” ujar jaksa.


Jaksa mengungkapkan, praktik jual beli narkotika tersebut telah berlangsung sejak 31 Desember 2024. Sidang yang digelar hari ini menjadi persidangan perdana Ammar Zoni yang dilaksanakan secara tatap muka.





Sumber ebcmedia

Komentar

Tampilkan

Terkini