Lampumerahnews.id
Jakarta - Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melaksanakan apel gabungan pengawasan dan penindakan pada Senin (1/12/2025) malam di halaman Kantor Kecamatan Cilincing.
Kegiatan yang dimulai pukul 22.00 WIB ini dipimpin oleh unsur Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara dan diikuti oleh personel Polres Metro Jakarta Utara, Lurah Semper Timur, Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Cilincing, Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Semper Timur, Bhabinkamtibmas Semper Timur, Satpol PP Kelurahan Semper Timur, serta petugas PPSU.
Usai apel, tim gabungan langsung bergerak melakukan pengawasan di sepanjang Jalan Raya Cilincing, Kelurahan Semper Timur. Penindakan berlangsung sejak pukul 21.00 WIB (1/12) hingga 01.00 WIB (2/12) dan melibatkan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Polres Metro Jakarta Utara, unsur kelurahan, Satpel LH Kecamatan, LMK RW 01 Semper Timur, serta petugas PPSU dari Semper Timur dan Kalibaru.
Dari hasil kegiatan, petugas berhasil menemukan tujuh warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Para pelanggar tersebut berasal dari wilayah Cilincing dan Kalibaru, yaitu N.A.S, B.U, S.Y, N.K, T, S.F, serta seorang pedagang kelapa. Seluruh pelanggar akan diproses sesuai ketentuan Perda 3/2013 yang mengatur sanksi bagi pembuang sampah tidak pada tempatnya.
Kegiatan pengawasan berlangsung aman dan tertib. Pemerintah berharap operasi ini meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan, mengingat kebersihan wilayah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh warga Jakarta Utara.


